TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Baca juga: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis, Tekankan Pemulihan Marwah dan Kepercayaan PublikDalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejari Tulang Bawang menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp504.680.000.
Baca juga: Kajati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa BaratKepala Kejari Tulang Bawang R. Ritonga, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dimas T.S., S.H., M.H., Kamis (13/8/2026), mengatakan uang tersebut diterima Tim Penyidik pada Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Pasukan Tempur Geng Motor GPS Terlibat Jual Beli Sabu Disergap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan"Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp504.680.000," ujar Dimas.
Baca juga: JAM PIDSUS Percepat Penanganan Kasus PETRAL dan ISC, Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan KotaIa menjelaskan, dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan salah satu kluster atau modus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
Anggaran yang menjadi objek penyidikan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana, uang pengembalian tersebut telah dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selanjutnya, dana tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Tulang Bawang menegaskan bahwa penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Meski telah terdapat pengembalian dana, proses penyidikan perkara tetap berjalan. Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan guna mempersiapkan tahapan penanganan perkara selanjutnya.
"Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.
Kejari Tulang Bawang juga menegaskan bahwa pengembalian atau penitipan uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta besaran kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kejari Tulang Bawang dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan dan berkeadilan.“Penegakan Hukum yang Profesional, Berintegritas dan Berkeadilan.”
(Muzer)
Bagikan: