PANGKALPINANG – Gebyar Lelang Serentak yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kembali mencatat hasil positif. Pada Kamis (13/8/2026), seluruh barang rampasan negara yang dilelang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dan Kejari Bangka Barat berhasil terjual.
Baca juga: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis, Tekankan Pemulihan Marwah dan Kepercayaan PublikAsisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada Situmorang, melaporkan hasil pelaksanaan lelang tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Riono Budisantoso.
Baca juga: Kajati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa BaratDalam laporannya, Parada menyampaikan bahwa lelang serentak pada Kamis (13/8/2026) dilaksanakan untuk dua satuan kerja, yakni Kejari Bangka dan Kejari Bangka Barat.
Baca juga: Pasukan Tempur Geng Motor GPS Terlibat Jual Beli Sabu Disergap Satuan Resnarkoba Polrestabes MedanUntuk Kejari Bangka, proses lelang berakhir pada pukul 10.31 WIB dengan 18 lot barang rampasan negara seluruhnya laku terjual. Dari pelaksanaan tersebut, diperoleh nilai penjualan sebesar Rp14.250.300.000, meningkat dibandingkan nilai limit sebesar Rp12.100.710.000 atau mengalami kenaikan sekitar 17,76 persen.
Sementara itu, Kejari Bangka Barat melelang satu lot barang rampasan negara yang berakhir pada pukul 13.01 WIB. Barang tersebut juga berhasil terjual dengan nilai Rp5.999.590.000, dari nilai limit Rp4.639.590.000. Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai sebesar 29,31 persen.
Baca juga: JAM PIDSUS Percepat Penanganan Kasus PETRAL dan ISC, Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan KotaHasil tersebut semakin memperkuat capaian Gebyar Lelang Serentak yang dilaksanakan Kejati Babel sejak Selasa hingga Kamis, 11–13 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, nilai barang rampasan negara yang berhasil terjual dalam rangkaian lelang serentak tersebut mencapai Rp27.473.540.000 atau sekitar Rp27,47 miliar.
Capaian itu menjadi bagian dari upaya Kejati Babel melalui jajaran bidang Pemulihan Aset untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan negara sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebelumnya, pada Selasa-Rabu (11–12/8/2026), Kejati Babel melalui Kejari Pangkalpinang dan Kejari Bangka Tengah juga telah berhasil menjual barang rampasan negara dengan nilai mencapai Rp7.223.650.000.
Dengan tambahan hasil lelang dari Kejari Bangka dan Kejari Bangka Barat pada Kamis (13/8/2026), total nilai penjualan barang rampasan negara dalam rangkaian Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel mencapai Rp27,47 miliar.
Keberhasilan seluruh lot yang dilelang terjual, bahkan dengan nilai di atas harga limit, menunjukkan pelaksanaan lelang serentak berjalan efektif serta memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi PNBP dan pemulihan aset negara. (Muzer)
Bagikan: