Medan -- Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, di Jalan Klambir V, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku, berhasil diringkus Polisi di semak belukar yang jadi tempat persembunyiannya.
Baca juga: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis, Tekankan Pemulihan Marwah dan Kepercayaan PublikKasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (12/8/2026) sore menerangkan, pengedar narkoba yang diringkus yakni BI (39) warga Jalan Klambir V, Kec.Medan Helvetia.
Baca juga: Kajati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat“Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi yang diterima Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat pasa Senin, 10 Agustus 2026 sore kemarin,” ungkap Rafli.Dalam proses penangkapan, pelaku yang kedapatan hendak menjual narkoba di lokasi penangkapan, sempat berupaya kabur dan bersembunyi di semak belukar, ketika melihat kedatangan petugas.
Baca juga: Pasukan Tempur Geng Motor GPS Terlibat Jual Beli Sabu Disergap Satuan Resnarkoba Polrestabes MedanNamun, aksi pelaku tersebut gagal setelah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan jeli berhasil menemukan pelaku.
Baca juga: JAM PIDSUS Percepat Penanganan Kasus PETRAL dan ISC, Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan Kota“Saat hendak ditangkap, pelaku ini sempat berupaya kabur dengan sembunyi di semak belukar. Namun, berkat kejelian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, pelaku berhasil kami ringkus,” tambah Rafli.Saat ditangkap, Polisi menyita beberapa paket sabu siap edar, dan sejumlah uang dari tangan pelaku. Selain itu, timbangan elektrik, puluhan plastik pembungkus sabu, dan sejumlah uang yang diduga hasil pejualan narkoba juga disita.“Pelaku ini sekitar sebulan terakhir menjadi pengedar narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Mohon doanya, agar kami bisa mengungkap jaringan pelaku yang lain, karena ini komitmen kami untuk tidak memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba,” pungkas Rafli.(dar)
Bagikan: