Bandung -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ono Surono menegaskan, pentingnya penguatan komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jabar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan DPRD Jawa Barat dalam setiap proses pembahasan hingga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk mekanisme pergeseran anggaran.
Baca juga: Kabupaten Garut Butuhkan Penambahan Sarana KesehatanHal tersebut disampaikan Ono Surono usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Pengembangan Budaya Harus Sinergi Dengan Pembangunan EkonomiSetiap kebijakan pergeseran anggaran lanjut Ono Surono, semestinya melibatkan DPRD Jawa Barat sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran atau budgeting. Sehingga seluruh proses dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Dari Kegiatan Sapa Warga Berbasis Budaya Masyarakat Dukung Penuh Pembentukan Ranperda OPSM“DPRD Jawa Barat mencatat bahwa telah terjadi beberapa kali pergeseran APBD tanpa penyampaian hasil pergeseran kepada DPRD Jawa Barat. Ke depan, mekanisme tersebut diharapkan dapat diperbaiki melalui komunikasi yang lebih intensif antara Gubernur Jabar, TAPD, dan DPRD Jawa Barat,” kata Ono Surono.
Baca juga: Kesadaran Menjaga Lingkungan Hidup Harus Terus DigelorakanDPRD Jawa Barat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki fungsi anggaran. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan APBD perlu dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.Ono, dalam keterangannya juga menyoroti mekanisme pergeseran anggaran, pihaknya pun memberikan catatan terhadap potensi defisit APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 triliun. DPRD Jawa Barat menilai kondisi tersebut perlu disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan perencanaan fiskal yang matang.Sejak pembahasan APBD 2026, DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar sebenarnya telah mengantisipasi adanya potensi koreksi fiskal berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu catatan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jabar, serta masih adanya komponen belanja wajib yang perlu disesuaikan.DPRD Jawa Barat menilai data proyeksi pendapatan perlu dianalisis secara lebih mendalam, termasuk terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, serta komponen pendapatan lainnya. Analisis yang akurat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan kebijakan fiskal.“DPRD Jawa Barat menginginkan seluruh keputusan mengenai penanganan defisit didasarkan pada data yang komprehensif. Dengan demikian dapat dipertimbangkan secara objektif apakah defisit akan ditutup melalui efisiensi belanja, pembiayaan, atau penyesuaian terhadap program-program pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal,” pinta Ono Surono.Program-program prioritas, sambung Ono Pemerintah Provinsi Jabar harus tetap menjadi perhatian utama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat penyesuaian anggaran.DPRD Jawa Barat mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan dinamika perekonomian yang sedang berkembang. Meskipun pertumbuhan ekonomi Jawa Barat tercatat sebesar 5,85%, DPRD Jawa Barat menilai indikator tersebut masih perlu dicermati secara lebih mendalam karena sebagian besar didorong oleh tingginya belanja pemerintah.Ekonomi riil masyarakat harus menjadi perhatian utama, mengingat masih terdapat tantangan berupa penurunan daya beli, meningkatnya PHK, kenaikan harga barang, hingga tekanan terhadap sektor industri yang berpotensi memengaruhi konsumsi masyarakat dan investasi di Jawa Barat.Oleh karena itu, DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jabar melakukan penghitungan secara cermat terhadap seluruh komponen pendapatan, termasuk Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), serta sumber-sumber pendapatan lainnya yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Jabar agar tidak terjadi kesalahan proyeksi pada Perubahan APBD 2026.Selain itu, DPRD Jawa Barat juga menyoroti optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selama ini, kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah masih berasal dari Bank BJB dan PT Migas Hulu Jabar (MUJ), sementara sejumlah BUMD lainnya dinilai masih perlu ditingkatkan kinerjanya.DPRD Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jabar untuk melakukan restrukturisasi BUMD melalui pembentukan holding maupun merger perusahaan daerah agar pengelolaan BUMD semakin efisien dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.Di samping restrukturisasi BUMD, DPRD Jawa Barat juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan daerah yang dapat dilakukan dalam jangka pendek.DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa upaya peningkatan pendapatan daerah hendaknya tidak ditempuh melalui penambahan jenis pajak maupun retribusi yang berpotensi menambah beban masyarakat. Sebaliknya, pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan potensi aset daerah, baik yang dikelola oleh BUMD maupun yang masih berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Ono, dalam akhir keterangannya mengatakan melalui sinergi yang kuat antara DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jabar, diharapkan pengelolaan APBD dapat berlangsung secara lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.(Adv)
Bagikan: