15 May, 2026

Usulan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Perkuat Fungsi Legislasi

Indofakta.com, 2026-05-15 05:28:06 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Komisi V DPRD Jabar Dukung Program Sekolah Lansia Perempuan Nyaah Ka Indung

Bandung --  Saat ini, DPRD Jabar kembali akan mengusulkan inisiatif Pembentukan Ranperda baru yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca juga: Peluang Kerja Sama Dibahas Dalam Pertemuan DPRD Jawa Barat dengan Kongres Republik Rakyat Tiongkok

Usulan itu, sangat realistis.  Pasalnya, Usulan itu memberikan  manfaat yaitu memperkuat fungsi legislasi.

Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Mayjen (Purn ) Dr Taufik Hidayat,  SH MH, dalam keterangannya kepada media,  baru-baru ini,

Baca juga: Kang Asmul Apresiasi Peluncuran Layanan 12 Psikolog Klinis di Puskesmas

Dede, dalam keterangannya mengatakan Usulan Ranperda inisiatif itu bertujuan untuk mewujudkan empat pilar reformasi legislasi Daerah yaitu pertama,  harmonisasi vertikal yaitu untuk menyelaraskan tata cara pembentukan produk hukum daerah.

Baca juga: Penghentian Pembangunan Wisata dan Perumahan Di Lahan Hutan dan Perkebunan Solusi Tepat

Kedua,  modernisasi hukum yaitu untuk mengadopsi mekanisme pembentukan peraturan berbasis elektronik.

Ketiga,  demokratisasi regulasi menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna sebagai kewajiban hukum yang mengikat bagi pembentuk Perda,

Keempat,  kepastian hukum yaitu untuk menyesuaikan teknik penyusunan sanksi pidana dan administratif dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hukum Pidana Nasional.

Taufik,  dalam keterangannya mengatakan pihak DPRD Jabar atas Usulan Ranperda prakarsa itu berkomitmen untuk membuat produk Perda yang komprehensif,  responsif terhadap perkembangan jaman dan menjawab kebutuhan hukum masyarakat Jabar.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online