6 May, 2026

Pendapat Legislatif Jabar Untuk Revisi Regulasi Tata Ruang

Indofakta.com, 2026-05-06 05:21:24 WIB

Bagikan:

ADHIKARYA PARLEMEN

Baca juga: DPRD Jabar Akan Buat Beberapa Ranperda

BANDUNG — Tata ruang, dengan kondisi faktual maraknya bencana alam di berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Bogor, saat ini perlu ada revisi.

Baca juga: DPRD Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

Produk tata ruang itu, diharapkan bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi arah pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Pansus XII DPRD Jabar Konsultasikan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian Kebudayaan RI

Produk revisi Tata Ruang itu, tentunya harus menghadirkan solusi untuk menjawab persoalankrusial seperti alih fungsi lahan pertanian, ketimpangan antarwilayah, dan kerusakan kawasan lindung.

Baca juga: May Day 2026 PHK Jadi Tantangan

Persoalan tersebut, untuk konteks kekinian, semakin memperparah ketidakseimbangan ekologis di Jawa Barat. Hal itu diakibatkan 
oleh pesatnya pertumbuhan penduduk, ekspansi kawasan industri, dan ancaman bencana alam yang semakin sering terjadi,

Hal itu, diungkapkan 
Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Prasetyawati, dalam keterangannya kepada media baru -baru ini

Prasetyawati, dalam keterangannya mengatakan diperlukan peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat. Tujuan nya melalui revisi RTRW diharapkan lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.

“penataan ruang harus mengedepankan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi secara proporsional. Jangan sampai pembangunan hari ini justru menjadi bencana bagi generasi mendatang. Tata ruang kita harus berpihak pada keberlanjutan,” kata  Prasetyawati.

Jawa Barat ungkap Prasetyawati merupakan Provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, mencapai lebih dari 50 juta jiwa. Konsentrasi penduduk itu tersebar di wilayah selatan dan tengah, seperti Bandung Raya dan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).

Namun, pertumbuhan perkotaan yang sangat cepat justru belum diimbangi dengan perencanaan tata ruang yang matang.


Menurut Prasetyawati, terjadi ketimpangan pembangunan yang mencolok antara wilayah utara dan selatan Jawa Barat. Wilayah utara cenderung mengalami tekanan pembangunan industri dan infrastruktur, sementara wilayah selatan yang memiliki kekayaan alam dan kawasan lindung, seperti pegunungan dan hutan konservasi, justru rawan eksploitasi liar.

“Kita harus mengarahkan pembangunan ke wilayah yang selama ini tertinggal. Selatan Jawa Barat punya potensi luar biasa di bidang ekowisata, pertanian organik, dan kehutanan lestari. Namun itu semua butuh desain tata ruang yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat lokal,” jelas Prasetyawati.

Prasetyawati, dalam keterangannya mengatakan 
salah satu dampak buruk dari lemahnya penataan ruang adalah masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman atau industri.

Data Dinas Pertanian menunjukkan bahwa setiap tahun Jawa Barat kehilangan lebih dari 7.000 hektar lahan sawah produktif, terutama di wilayah Karawang, Subang, dan Bekasi—yang dikenal sebagai lumbung padi nasional.

Prasetyawati, dalam keterangannya mengatakan dilatarbelakangi oleh kondisi itu DPRD Jawa Barat telah mendorong penguatan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun implementasinya di lapangan masih lemah. Ia menyayangkan masih banyaknya proyek pembangunan yang mengabaikan zonasi tata ruang.

“tanpa perlindungan tegas terhadap lahan pangan, kita bisa menghadapi krisis ketahanan pangan di masa depan. Ini bukan soal teknis, tapi soal visi jangka panjang. Jangan sampai demi mengejar investasi, kita mengorbankan kedaulatan pangan rakyat,” kata Prasetyawati.

Jawa Barat sambung Prasetyawati juga merupakan daerah dengan tingkat risiko bencana tertinggi di Indonesia. Letak geografis yang dikelilingi gunung api aktif, curah hujan tinggi, dan tanah yang labil membuat provinsi ini rentan terhadap longsor, banjir, dan gempa. Namun ironisnya, banyak pembangunan dilakukan di zona merah rawan bencana.

Kondisi itu, disebabkan lemahnya sinergi antara kebijakan tata ruang dengan peta rawan bencana. Ia meminta agar revisi RTRW Provinsi ke depan wajib memasukkan dokumen Kajian Risiko Bencana sebagai acuan utama.

Permasalahan klasik dalam penataan ruang tambah Prasetyawati juga berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tak jarang, RTRW provinsi tidak sejalan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kabupaten/kota, yang menyebabkan konflik perizinan dan ketidakefisienan pembangunan.

Komisi 4 DPRD Jabar, menyikapi kondisi itu  terus mendorong sinergi antar lembaga melalui penyusunan Perda Tata Ruang yang adaptif dan integratif.

Prasetyawati, dalam bagian lain keterangannya mengatakan  masa depan Jawa Barat sangat ditentukan oleh bagaimana tata ruang disusun dan dijalankan hari ini. Tanpa komitmen kuat dari seluruh pihak, bukan tidak mungkin provinsi ini akan terjebak dalam pusaran krisis ekologis dan sosial yang kian tak terkendali.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online