Adikarya Parlemen
Baca juga: Aplikasi Nyari Gawe Semakin Diandalkan, Total Pelamar Kerja Capai Setengah Juta OrangBandung -Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar telah menyetujui dan menyepakati pm Program Pembentukan Perda (PROPEMPERDA) tahun 2026.
Baca juga: Legislatif Jabar Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Anggota TNI Perjaga PerdamaianSaat ini tercatat ada 10 Ranperda usulan Gubernur Jabar dan 5 Ranperda usul prakarsa DPRD Jabar.
Baca juga: Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Jabar Harus Lakukan Strategi DiversifikasiSehubungan dengan usulan Ranperda tersebut, juga telah ditetapkan skala prioritas 1 ,
Baca juga: Legislatif Jabar Apresiasi Kemajuan Pariwisata Di Kabupaten BandungPenetapan skala prioritas 1, itu tentunya berimplikasi Ranperda tersebut menjadi Ranperda pertama yang akan diproses menjadi Perda.Ranperda yang saat ini menjadi skala prioritas 1 yang harus diproses menjadi Perda diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air Pada Air Permukaan.* Sehubungan dengan kedua Ranperda yang menjadi prioritas 1 itu beberapa daerah di Jabar yaitu wilayah Bandung Raya harus dijadikan daerah untuk uji petik dalam penyusunan regulasi itu" ungkap Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Mayjen (Purn), Dr Taufik Hidayat, SH, MH, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.Taufik, dalam keterangannya mengatakan daerah _ daerah di Bandung Raya, mulai Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung Barat ( KBB) serta Kabupaten Sumedang, secara faktual masih menyisakan berbagai
persoalan lingkungan .Daerah -daerah di Bandung Raya ini, masih mu mengalami berbagai persoalan lingkungan. Salah satunya belum tuntasnya pengelolaan sampah.Akibat kondisi ini, banyak sampah yang dibuang ke sungai sehingga kondisi air juga tercemar yang berakibat air yang tercemar tentunya tak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan.Taufik z dalam keterangannya mengatakan uji petik berbakti persolan di daerah seperti daerah yang berada di kawasan Bandung Raya, selain untuk menggali input persoalan di lapangan, juga untuk menggali kondisi peraturan di daerah itu.Peraturan yang dimaksud, berupa Perda yang dibuat oleh Kabupaten/Kota di wilayah Bandung Raya yang berorientasi pada penyelamatan lingkungan hidup." demi menegakkan aturan tentang perlindungan lingkungan hidup dipandang perlu ada
sinkronisasi dengan Perda yang dibuat oleh masing -masing Kabupaten/Kota" kata Taufik.Taufik, dalam keterangannya mengatakan uji petik di lapangan dalam rangka mempersiapkan pembentukan Perda baru ituz dilakukan melalui kegiatan monitoring di lapangan serta diskusi dengan Pemkab/Pemkot diharapkan dapat diperoleh pengayaan materi dalam penyempurnaan Raperda guna menciptakan sistem pembentukan peraturan daerah yang lebih berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan lingkungan masa kini dan masa yang akan datang.Selanjutnya, melalui monitoring dan diskusi antar pemerintah diharapkan terbentuk sinergitas sehingga tercipta regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat Jawa Barat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan, ujar Taufik.(Adv)
Bagikan: