SAMOSIR – Kasus tewasnya Army Siregar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan mulai menemukan titik terang setelah Polres Samosir menggelar rekonstruksi, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Rekaman CCTV Membawa Pelaku Maling Nginap di Hotel Prodeo Polsek Medan Area, Kapolsek : Modus Minta SedekahSebanyak 28 orang saksi dihadirkan dalam proses rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian yang menyebabkan tewasnya Army Siregar.
Baca juga: Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Kejari Jakut Wujudkan Peradilan CepatDalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 40 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa meninggalnya Army Siregar pada 6 Oktober 2025 lalu. Kegiatan berlangsung di dalam Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir.
Baca juga: Waspada Saldo Ludes! Kejari Lampung Tengah Turun Gunung Edukasi Warga Bahaya Judi Online dan Penipuan APKSebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 7 warga binaan dan 1 orang petugas lapas. Selain itu, 28 saksi turut dihadirkan untuk memperjelas kronologi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Korupsi Pembangunan SMKN Cijengjing Ciamis, PN Tipikor Vonis Para Terdakwa Dijatuhi Hukuman Ringan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menyampaikan bahwa tujuh warga binaan yang menjadi tersangka masing-masing berinisial AJA, KS, STR, STS, TS, RLS, dan MS, serta satu petugas lapas berinisial DS."Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat ayat (2) ke - 3 Subsider Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 262 ayat (4) Subsider Pasal 466 ayat (3) Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana," sebutnyaEdward menambahkan, para tersangka terancam hukuman 7 hingga 12 tahun penjara. "Proses rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan," imbuhnya.Menurutnya, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan penyidik."Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam KUHAP baru," beber AKP Edward.Ia menegaskan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Edward juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Pelaksanaan rekonstruksi, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dengan terungkapnya peran masing-masing tersangka dalam 40 adegan tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dalam kasus tewasnya Army Siregar semakin terang.Kasus ini menjadi perhatian publik karena peristiwa terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.Pantauan wartawan, pelaksanaan rekonstruksi turut dihadiri langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dan menarik perhatian masyarakat setempat.(Jst)
Bagikan: