20 Aug, 2026

Pembentukan Posbakum Desa Di Jabar Direalisasikan Bertahap

Indofakta.com, 2025-10-03 07:28:10 WIB

Bagikan:

Jabar -- Pembentukan  Posbakum  Desa di Jabar , yang dilaksanakan oleh  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM dilaksanakan secara bertahap.

Baca juga: HUT RI Ke- 81 Pemerintah Konsisten Tingkatkan Kualitas Pembangunan

Hal itu, diungkapkan Kabiro Hukum dan HAM Setda Jabar, Dr. Yogi Gautama, dalam keterangannya kepada indofakta, di sela-sela kegiatan di Sabuga (2/10)

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bandung Tinjau Kontingen Jambore Nasional 2026 di Cibubur


Menurut Yogi, pembentukan Posbakum Desa dilaksanakan sejak Tahun 2022. Adapun tahapan kegiatan yang direalisasikan diantaranya 
Advokasi Desa atau BALAD (Bantuan Layanan Advokasi Desa), berupa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Desa, Advokasi Pemerintahan Desa dan BUMDes, Penyuluhan Hukum serta Advokasi Masyarakat Desa (Konsultasi Hukum Gratis) yang dilaksanakan oleh Paralegal yang sudah dilatih sebelumnya bersama-sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi.

Bagi Desa (warga desa) yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Desa, sambung Yogi setelah dinyatakan lulus oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, maka akan mendapatkan gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) yang bisa disematkan dibelakang namanya.

Baca juga: Fasilitasi Bibit Peternakan Perlu Perluasan

Harapan ke depan, melalui Posbakum Desa masyarakat dapat dibantu untuk kolaborasi program (Pusat, Daerah, Kabupaten/Kota) seperti Program Kejaksaan (Jaga Desa dan Restorative Justice), KPK (Desa Anti Korupsi), BPHN Kementerian Hukum (Kepala Desa jadi Hakim Mediator), dan lainnya yang berkenaan dengan hukum akan dilaksanakan oleh Paralegal ini.

Baca juga: Sapa Warga Berbasis Budaya Ajang Jaga Pelestarian Budaya Lokal

Yogi, dalam keterangannya menambahkan untuk tahun ini,telah diterbitkan Keputusan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa / Kelurahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dari Jumlah desa dan kelurahan sebanyak 5915, dan telah ditetapkan sebagai posbankum yang telah memenuhi syarat sebanyak 100%, dengan jumlah paralegal kurang lebih sebanyak 12000 anggota Posbankum.

Tahapan berikutnya, akan dilakukan pendidikan dan pelatihan paralegal oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Hukum, Ujar Yogi.(Nr)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online