23 Sep, 2026

Polisi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Sei Tuan Babura Medan

Indofakta.com, 2025-10-01 12:37:07 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Medan Baru.

Baca juga: Warga Pidie Bawa Sabu Seberat 240 Gram ke Medan, Polisi Sergap Seorang Penumpang Travel Medan - Aceh di Jalan Williem Iskandar

Kedua tersangka tersebut bernama Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.

Baca juga: Pulang Dari Kamboja Bawa 100 Pcs Pod Getar, Seorang Oknum DJ Ditangkap Polisi di Jalan Asrama Medan

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, kemudian Tim Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan  pil ekstasi/inex.

Kemudian pada Selasa (23/9/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB petugas berhasil menangkap seorang tersangka Bagus di TKP yang dimaksud tepatnya di pinggir jalan.

Baca juga: Soal Dugaan Oknum Wakil Rakyat Pemodal Judi Togel, DPC AWI Medan : Ketua DPRD Harus Meneruskan Laporan ke Badan Kehormatan

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bagus, 3 butir ekstasi warna merah jambu merek micky mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut didapatkannya dari  Awan Sahdera," kata AKBP Thommy, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Tahap II Tersangka FA, NH dan DR Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Titi Papan Gang Tiri 1 Kecamatan Medan Petisah, lalu mengamankan tersangka Awan.

"Dari tangan tersangka Awan dista, yakni 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merk micky mouse dengan berat bersih 2,12 gram," ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online