Bandung -- Tidak ada niat jahat atau mens rea dari Ridwan Daomara Silitonga, semuanya dilakukan oleh drg. Ridwan Daomara silitonga, Sp., BM atas perintah Dr. dr. Eisen Hower Sitanggang sesuai dengan petunjuk dan arahannya.
Baca juga: Ganti Rugi di Bawah NJOP, Pemilik Tanah di Tangerang Minta KeadilanHal tersebut disampaikan oleh Tim Advokat Timbul Tumbur Silitonga, S.E., SH., M. Kn dan Sutan M. Simanjuntak, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp., BM kepada awal media saat istirahat dari persidangan perkara korupsi Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang bersidang di Gedung PHI tanggal 30 September 2025. Kedudukan drg Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK menggantikan Irvan Indrasukma.
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Jalan STM Medan Johor, 6 Paket Sabu Disita"Klien kami, terdakwa drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM ditunjuk oleh saksi Dr. dr. Eisen Hower Sitanggang Kepala dinas Kesehatan Bandung Barat untuk menggantikan saksi Irvan Indrasukma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar keduanya.
Baca juga: Kajari Kotawaringin Barat Pimpin Pengungkapan DPO Kasus Korupsi Pabrik Tepung IkanTim Advokat drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM tersebut mengomentari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada awal sidang hari Selasa tanggal 22 September 2025 lalu.
Baca juga: Kapolda Sumut dan Jajaran Diminta Sikat Judi Togel Di Deliserdang, Sergai dan Tebingtinggi di Duga Dimodali Oknum Wakil Rakyat"Setelah mendengarkan DAKWAAN yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap TERDAKWA drg. Ridwan Daomara Silitonga pada tanggal 22 September 2025 menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan saksi CHRISTIAN GUNAWAN memberikan uang kepada saksi HERYAWAN SURYA GUNAWAN sebesar Rp450.000.000,- dan saksi YOPPIE INDRAWAN, SE selaku Kepala Perencanaan Barang dan Jasa Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000.000,- yang dipergunakan untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, namun Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan kedua saksi tersebut dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah artinya hingga Saat ini kedua saksi tersebut belum diperiksa atau dijadikan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," papar Timbul Tumbur Silitonga, S.E. S.H., M. Kn.Menurut keduanya, JPU juga menyebutkan bahwa Christian Gunawan memberikan uang kepada terdakwa drg. Ridwan Daomara Silitonga sebesar Rp40.000Daomara, Sp. BM namun atas uraian dakwaan tersebut, kliennya tidak pernah menerima uang sebesar itu sebagaimana uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Terdapat kejanggalan dalam uraian Surat Dakwaan JPU dimana Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat atau Kadinkes yang tidak menerima uang meski jelas yang membuat rancangan merupakan kegiatan yang dipaksakan olehnya."Sangat janggal dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dr. Eisen Hower Sitanggang tidak tersebutkan menerima uang dari pemenang lelang, padahal dalam uraian dakwaan pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Bandung Barat adalah rancangan yang didisain dan dipaksakan oleh dr. Eisen Hower Sitanggang untuk tetap berjalan, demikian juga penunjukkan dan penetapan PT Multi Arta Sehati sebagai pemenang lelang adalah sikap dan ketetapan dr. Eisen Hower Sitanggang," pungkas kedua Tim Advokat drg Ridwan Daomara Silitonga tersebut.Menurut keduanya, JPU juga menyebutkan bahwa Christian Gunawan memberikan uang kepada terdakwa drg. Ridwan Daomara Silitonga sebesar Rp40.000Daomara, Sp. BM namun atas uraian dakwaan tersebut, kliennya tidak pernah menerima uang sebesar itu sebagaimana uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Terdapat kejanggalan dalam uraian Surat Dakwaan JPU dimana Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat atau Kadinkes yang tidak menerima uang meski jelas yang membuat rancangan merupakan kegiatan yang dipaksakan olehnya."Sangat janggal dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dr. Eisen Hower Sitanggang tidak tersebutkan menerima uang dari pemenang lelang, padahal dalam uraian dakwaan pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Bandung Barat adalah rancangan yang didisain dan dipaksakan oleh dr. Eisen Hower Sitanggang untuk tetap berjalan, demikian juga penunjukkan dan penetapan PT Multi Arta Sehati sebagai pemenang lelang adalah sikap dan ketetapan dr. Eisen Hower Sitanggang," pungkas kedua Tim Advokat drg Ridwan Daomara Silitonga tersebut.Menurut JPU, bahwa pengadaan Caravan Mobile Unit Covid-19 Kabupaten Bandung Barat atau KBB terjadi pada tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan. Ketiga terdakwa yakni Dr. dr. Eisen Hower Sitanggang, Sp.OG (K)., M.Kes., drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM., dan Christian Gunawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek senilai Rp 6,07 miliar dengan penyedia PT Multi Artha Sehati. Modus Korupsi Caravan Mobile Unit Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pengadaan caravan tersebut tidak pernah diajukan sebagai kebutuhan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB. Bahkan, PPK tidak pernah menyusun Kerangka Acuan Kerja atau KAK dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS saat proses lelang. Diduga terjadi persekongkolan antara Eisen Hower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran, drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM sebagai PPK, dan Christian Gunawan sebagai Direktur PT Multi Artha Sehati.Akibat perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan Kerugian negara menurut Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor :PE.00.03/SR-244/PW10/5.1/2025 tanggal 04 Juli 2025 sebesar Rp3.077.881.200,00 (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah)Sidang perkara tersebut sedang berlangsung dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Tim JPU menghadirkan 9 (sembilan) saksi yang seluruhnya berasal dari Dinkes KBB (Y CHS).
Bagikan: