12 Oct, 2026

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jalan Denai Dibekuk Polisi

Indofakta.com, 2025-09-30 15:01:05 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area. Pelaku yang diamankan itu yakni, Rahmat Efendi (49) warga Jalan Denai, Gang Sehat Medan.

Baca juga: Dua Tersangka Kredit Rp759 Miliar di Kaltara Ditahan, Kajati Yudi Tegaskan Penyidikan Terus Dikembangkan


"Tidak dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,12  gram dan uang tunai Rp 50.000," ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Kajari Banyuasin Erni Yusnita Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PDAM


Tersangka, tambah AKBP Thommy, melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.


Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, nomor 17 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Sunggal Dibekuk, 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok Disita


Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama, Rahmad Efendi di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, tepatnya di depan rumah tersangka, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu.

Baca juga: Belajar dari Thailand, Neva Sari Susanti Perkuat Persiapan Pidana Kerja Sosial


Kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu 
tersebut dengan tangan kanannya,  petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan, sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.


"Modus operandi tersangka Rahmad Efendi menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, " tambahnya sembari menjelaskan, pihak Polrestabes Medan juga berhasil terselamatkan kurang lebih sekitar 112 orang.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online