30 Apr, 2026

Pemprov Jabar Berikan Penghargaan JDIH Tahun 2025

Indofakta.com, 2025-09-29 15:57:08 WIB

Bagikan:

BANDUNG –Pemerintah Provinsi Jabar melalui Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Senin (29/9)  menggelar Pertemuan dan sekaligus memberikan Penghargaan JDIH Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Dishub Jabar akan Operasi Rutin Angkutan ODOL di Jalan Cikembar-Jampang Tengah

Kegiatan tersebut, mengusung “Peran JDIH dalam Mendukung Pembangunan di Daerah melalui Transformasi Digital Dokumen Hukum.

Baca juga: Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan, Silaturahmi dan Berbagi Kebersamaan

Berkenaan dengan kegiatan tersebut, Kabiro Hukum dan HAM Setda Pemerintah Provinsi Jabar, Dr. Yogi Gautama, dalam keterangannya kepada media di sela kegiatan tersebut mengatakan 
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum (Peraturan perundang-undangan, artikel hukum, monografi hukum dan yuriprudensi) secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi masyarakat luas.

Baca juga: Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah merupakan Pusat JDIH di Wilayah, Acara ini sebagai wadah untuk mempererat sinergitas, berbagi pengetahuan, dan ajang apresiasi terhadap kinerja dalam mengelola dokumen dan informasi hukum.

JDIH memiliki peran yang sangat vital dalam menyediakan akses yang mudah dan cepat terhadap dokumen hukum yang akurat dan terpercaya.
Transformasi digital pada dokumen hukum adalah wujud nyata dari penguasaan teknologi.

Baca juga: SIGI Resmi Diluncurkan, KPU Karangasem Dorong Digitalisasi Tata Kelola Pemilu

JDIH tidak hanya mengelola informasi, tetapi juga membangun sumber daya manusia yang cakap dan melek digital. dengan kemudahan akses terhadap produk hukum yang valid dan terstruktur secara digital, masyarakat, mahasiswa, peneliti, dan aparat dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuannya, yang merupakan modal utama untuk mencapai indonesia yang maju dan cerdas.


Kepastian hukum adalah fondasi penting untuk menarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan JDIH yang terdigitalisasi dan terintegrasi, akan memastikan ketersediaan dokumen hukum yang transparan dan mudah diakses. Hal ini meminimalkan ketidakpastian, mengurangi rumitnya birokrasi, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di jawa barat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. JDIH sebagai sumber tunggal dan terpercaya (single source of truth) untuk semua produk hukum. dengan sistem yang terintegrasi dan terdigitalisasi, bisa dengan mudah mengidentifikasi regulasi yang sudah tidak berlaku, tumpang tindih, atau yang justru menghambat investasi. data yang terstruktur dengan baik adalah modal utama untuk melakukan analisis deregulasi secara sistematis.

Digitalisasi JDIH, sambung Yogi bertujuan untuk mewujudkan keadilan melalui dokumen hukum karena dapat diakses oleh siapa pun, di mana pun. ini berarti, baik warga di perkotaan maupun di pelosok Jawa Barat, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi hukum. Hal tersebut merupakan wujud dari pemerataan pembangunan, di mana akses terhadap keadilan dan informasi hukum tidak lagi terbatas oleh jarak atau letak geografis.

JDIH berperan sebagai jembatan yang menghubungkan semua pihak dengan informasi hukum yang dibutuhkan. JDIH yang dikelola dengan baik dan transparan adalah cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan sistem yang terstruktur dan terpercaya akan memperkuat integritas, akuntabilitas, dan transparansi di dalam pemerintahan. ini adalah elemen penting untuk memantapkan ketahanan nasional, juga menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dalam salah satu asta cita presiden dan wakil presiden yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data dalam sistem JDIH Nasional, ujar Yogi  dokumen hukum yang dipublikasi 59 (lima puluh sembilan) oleh anggota JDIH di wilayah Provinsi Jawa Barat terdapat 42.793 dokumen, terdiri dari 8.569 Peraturan Daerah, 22.957 Peraturan Kepala Daerah dan 11.267 terdiri dari Peraturan DPRD, Risalah, Keputusan PRD,monografi hukum, yurisprudensi, artikel ilmiah, Peraturan Perguruan Tinggi, Naskah Akademik, Peraturan Desa dan dokumen hukum lainnya.

Acara ini dihadiri oleh anggota JDIH dari 27 (dua puluh tujuh) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 27 (dua puluh tujuh) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota serta 5 (lima) Perguruan Tinggi. Penghargaan diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Bpk Erwan Setiawan, SE didampingi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat , Kanwil Hukum Jawa Barat dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dengan kategori penghargaan yaitu peningkatan kinerja, media sosial terbaik, dokumen hukum desa terbaik, dukungan terbanyak, dan pengelola terbaik.(Nr)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online