Palembang -- Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Baca juga: Pulang Dari Kamboja Bawa 100 Pcs Pod Getar, Seorang Oknum DJ Ditangkap Polisi di Jalan Asrama MedanHal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui Siaran Pers Nomor : PR - 33/L.6.2/Kph.2/09/2025. Menurutnya, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Pakjo kota Palembang.Setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Baca juga: Soal Dugaan Oknum Wakil Rakyat Pemodal Judi Togel, DPC AWI Medan : Ketua DPRD Harus Meneruskan Laporan ke Badan KehormatanPerbuatan para tersangka diduga melanggar : Kesatu : Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.Modus operandi perkara tersebut diawali dengan Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Forum Kades. Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang. (Y CHS/SP-KjtiPlb).
Baca juga: Tahap II Tersangka FA, NH dan DR Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan
Bagikan: