Bandung -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah atau Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah Jawa Barat atau BUMD PT. Jamkrida Jabar periode 2021–2023. Penanganan kasus tersebut kini telah masuk dalam tahap Penyidikan sejak Februari 2025.
Baca juga: Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota BekasiKepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka.
Baca juga: IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik Palestina"tap (Penetapan) tsk (tersangka) tunggu tanggal mainnya," ujar Irfan Wibowo saat indofakta menanyakan hal tersebut hari Selasa tanggal 02 September 2025.
Baca juga: Kembali Tim Penyidik l Kejati Sumsel Geledah Dugaan Tipikor Lalu Lintas Wilayah Sungai MUBA Tahun 2019-2025Penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap Penyidikan yang ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Nomor Print-552/M.2.10/Fd./02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU Terkait sudah adanya Penyidikan dan Penetapan tersangka pada tahun 2023, Kajari Kota Bandung telah diusulkan untuk dihentikan dengan alasan terdapat penerapan Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHPidana yang disangkakan tapi dalam berkas perkara hanya ada 1 (satu) tersangka."Perkara tsb ada penerapan pasal jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp, namun dalam berkas hanya ada 1 tsk saja saat itu," jelasnya.Karena tidak lengkapnya berkas perkara, maka pihak Kejari Kota Bandung mengusulkan untuk dihentikan."Kami usulkan untuk dihentikan sudah hampir setahun ini, surat berjenjang kepada pimpinan sudah diajukan, namun baru beberapa minggu yang lalu ada jadwal ekspose dari Kejati (Jabar) turun, untuk tindaklanjut penanganan perkara tersebut, karena bersamaan dengan jadwal kedinasan yang cukup padat di lapangan, kami minta dijadwal ulang," papar Kajari.Pengusulan penghentian juga sudah dirilis pihak Kejari Kota Bandung kepada media." Beberapa kali sudah kami release di media, perkara tersebut kami usulkan untuk dihentikan dengan alasan belum cukup bukti, demikian," ungkap Kajari lagi.Sebelumnya pihak Kejari Kota Bandung telah menetapkan YR, inisial Yanti Rachmawati sebagai tersangka pada Agustus 2023. Penetapan Yanti Rachmawati sebagai tersangka berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Nomor Print-1218/m.2.10/Fd./05/2023 tertanggal 12 Mei 2023, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/M.2.10/Fd.2.08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dengan dugaan terlibat dugaan korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PT Jamkrida Jabar tahun 2022.Bahkan ada disebut-sebut berkas perkaranya sudah lengkap yang ditandai terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan Jamkrida Jabar periode 2021–2023 dengan Nomor 64/LHP/XXI/12/2023 dan disampaikan kepada Kejari Kota Bandung pada 22 Desember 2023.Akibat penghentian seperti disebutkan Kajari, Kejari Kota Bandung lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-4103/M.2.10/Fd.1/10/2024 terkait dugaan penyalahgunaan dana reasuransi. Perkara tersebut kini telah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-552/M.2.10/Fd./02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.Seorang sumber yang mengetahui perkara ini menyebut ada sejumlah kejanggalan. Pertama, status tersangka yang ditetapkan sejak Agustus 2023 belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kedua, laporan BPK RI terkait reasuransi Jamkrida Jabar tidak menemukan adanya temuan penyimpangan, namun kasus baru justru tetap dibuka.Penyelesaian perkara tersebut penting bagi keberlangsungan Jamkrida Jabar sebagai BUMD di bawah Pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).“Semakin lama kasus ini menggantung, semakin besar risiko terganggunya kepercayaan publik dan mitra kerja terhadap perusahaan,” ujar sumber yang keberatan disebut jatidiri nya beberapa waktu lalu. (Y CHS).
Bagikan: