Bandung -- Polda Jawa Barat menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6, 9, 10, dan 11 yang mengatur hak, kewajiban, serta sanksi.
Baca juga: KDM Dukung Pembuatan Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota BinokasihKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H
menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, namun harus disertai tanggung jawab. “Masyarakat wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, serta tidak mengganggu persatuan bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 6,” ujarnya."Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa setiap aksi wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan. Dalam Pasal 10, peserta berhak memperoleh perlindungan dari aparat keamanan agar aspirasi dapat disampaikan dengan aman." ungkapnya
Baca juga: Soegiharto Santoso Kembali Dorong Percepatan RUU KKS sebagai Fondasi Ketahanan Siber dan Kedaulatan Digital IndonesiaNamun demikian, Pasal 11 menegaskan adanya sanksi tegas bagi aksi yang tidak sesuai aturan, mulai dari pembubaran kegiatan hingga proses hukum apabila terjadi pelanggaran maupun gangguan ketertiban.
“Polri menjamin kebebasan berpendapat, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai prosedur hukum. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tutup Kombes Hendra.(Ril)
Baca juga: Kirab Budaya Digelar di Bandung, Catat Rute dan Kantong Parkirnya
Bagikan: