Bandung -- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Baca juga: PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBPKabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, aksi tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: BNNP Jabar Awasi Ketat Peredaran Obat Keras dan Liquid Vape Berisi Narkotika“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun kami mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengarah pada tindakan anarkis yang justru merugikan semua pihak,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (29/8/2025).Ia menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pengamanan sesuai prosedur demi menjaga situasi tetap kondusif.
Baca juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNIPolda Jabar juga mengajak para koordinator aksi untuk bekerja sama dengan aparat di lapangan sehingga kegiatan unjuk rasa dapat berjalan dengan aman.
Baca juga: Warkop Jurnalis Samosir Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pelajar di Huta Ginjang“Kami berharap masyarakat tetap mengutamakan dialog dan menyampaikan aspirasi secara santun. Jangan sampai aksi yang seharusnya menjadi sarana demokrasi malah berujung pada kericuhan,” katanya.Hendra menegaskan, Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal, namun juga tidak akan mentoleransi apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan aksi dengan tindakan provokatif atau melanggar hukum.(Ril)
Bagikan: