Bandung -- Sidang korupsi Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Lembang Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau BBPPK dan PKK Kemenaker RI memasuki pemeriksaan 9 (sembilan) orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025.
Baca juga: Komisi Kejaksaan RI Gelar “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi se-Indonesia Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar dengan Anggota Gunawan Tri Budiono dan Jefry Yefta Sinaga, tim Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa yaitu Eko Daryanto dan Karman didampingi Subet Siregar sebagai Penasehat Hukum kedua terdakwa dan para pengunjung sidang, kesembilan saksi dihadirkan secara serentak.
Baca juga: Gempuran Sepekan Sat Narkoba Polres Simalungun: 11 Kasus Runtuh, Bandar Lintas Provinsi Asal Aceh Digulung Bersama 57 Paket SabuPemeriksaan yang berlangsung tak kurang dari sekitar 3 (tiga) jam an tersebut merupakan awal dari pemeriksaan pokok perkara. Seusai sidang kepada indofakta, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan yaitu semua Pelaksana kegiatan BBPPK dan PPK diduga terlibat korupsi. Namun Jaksa Penuntut Umum hanya mendakwa Eko Daryanto (46) yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Lembang Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang dalam kegiatan BBPPK dan PPK selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA bukan pejabat lain dalam kegiatan tersebut."Janggal saja. Yang terlebih dahulu bertanggungjawab dalam kegiatan proyek itu adalah semua orang yang terdapat dalam struktur kegiatan. Ada Panitia Pelaksana, Perencana, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Bendahara dan pengawas dan penyedia,. Mereka harus dibuktikan terlebih dahulu dan kalau KPA terlibat barulah diadili," ujarnya.
Baca juga: Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp57,45 Miliar, Total Pengembalian Capai Rp271,45 MiliarDijelaskan oleh Subet Siregar, Penasehat Hukum kedua terdakwa itu sudah menyampaikan dalam persidangan.
Baca juga: Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan SunggalDalam Surat Dakwaan Eko Daryanto dan Karman terdapat nama-nama sebagai berikut :
1. Vulien Ambarwati, S.T., M.SP selaku PPPK; 2. Rohmi Nur Robiah, S.AP., M.T selaku Pejabat Pengadaan Barang & Jasa; 3. Tarli, S.P selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar atau PPSPM; 4. Yulianto Nugroho selaku Bendahara Pengeluaran; 5. Atmono Purwo Nugroho, S.P selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan atau PPHP. Kesemuanya hanya dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.kedua terdakwa sekira tahun 2020 secara bersama-sama melawan hukum dalam program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang. Pada tahun 2020 Balai BBPPK dan PKK mendapat anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp1.928.839.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) untuk melaksanakan 11 (sebelas) Pengadaan Barang dan Jasa dalam 2 (dua) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp200.000.000,-. Eko Daryanto selaku Kepala Balai dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA memerintah Vulien Ambarawati selaku PPK memilih penyedia untuk melaksanakan pengadaan dan jasa tersebut menurut perintah Eko Daryanto yang telah menunjuk Karman sebagai perwakilan penyedia untuk 11 pengadaan barang tersebut. Eko Daryanto lalu menyuruh Karman untuk mencarikan perusahaan untuk dipinjam dokumen perusahaannya. Karman lalu menghubungi 8 (delapan) penyedia.Dari hasil Audit Dalam Penghitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-05/H.VI/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1.928.839.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dipotong pajak Rp201.985.441,00 (dua ratus satu juta sembilan ratus delapan empat ratus empat puluh satu ribu rupiah). Kedua terdakwa telah mengembalikan atas pengadaan 11 (sebelas) pengadaan barang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp752.497.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga sisa kerugian negara setelah dilakukan pengembalian sebesar Rp974.356.559,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat tiga ratus tujuh puluh enam juta lima puluh lima sembilan).Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia atau UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Y CHS).
Bagikan: