20 Apr, 2026

Dari Jalan Selamat Ketaren Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu

Indofakta.com, 2025-04-21 19:04:53 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Satnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga: Putusan Praperadilan Diabaikan? Proses Hukum Kamser Sitanggang Tuai Sorotan

Pengedar atau pelaku adalah laki-laki berinisial HA (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Adakan Kegiatan Di SMK Negeri Cimahi

Keberhasilan itu pun disampaikan oleh Kasatnarkoba, AKBP Tomy Aruan SIK, kepada wartawan pada Senin (21/4/2025).

Dijelaskannya, penangkapan pengedar sabu itu berawal dari personel mendapatkan  informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga: Di Bawah Komando Soekesto Ariesto, Kejari Aceh Jaya Berhasil Kembalikan Miliaran Rupiah ke Kas Daerah

"Atas informasi tersebut, lalu petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya personel melakukan penyamaran sebagai pembeli  (undercover boy)," kata AKBP Tomy.

Baca juga: Tak Lama Memimpin, Dr Hermon De Kristo Diganti Sutikno Jadi Kajati Jabar

Ditambahkannya,  pada hari  Selasa (15/4/2025) sekira  pukul 16.00 WIB, saat petugas menjadi under cover di TKP, pelaku HA menghampiri sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku HA menyerahkan satu klip plastik berisi sabu menggunakan tangan sebelah kanannya, seketika langsung Tim mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penangkapan. Dan dari tangan pelaku sebelah kanan ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram,  serta uang tunai sebesar Rp. 208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah).

"Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan bahwa miliknya untuk dijual kepada orang lain, dan didapatnya dari seorang laki-laki inisial L, sedangkan uang tunai tersebut merupakan dari hasil penjualan sabu.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online