25 Mar, 2025

Tim Penyidik Kejati Sumsel Tangkap Tersangka Tipikor Penguasaan Lahan Negara Puluhan Ribu Hektar Tanpa Hak

Indofakta.com, 2025-03-11 19:24:54 WIB

Bagikan:

Palembang -- Tim Penyidik dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan tersangka BA. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025. BA bersama dengan RM, ES, SAI dan AM terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas kurang lebih 5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas kurang lebih 10.200 Ha di Kecamatan. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dimana dari lahan negara kurang lebih 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya

"Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra. Selanjutnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA," papar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap Dua

Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

 

Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengerusakan

Tersangka BA sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Yang bersangkutsejak ditetapkan menjadi tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang.

Baca juga: Plt. Kajari Jakarta Timur Lantik Andri Pontoh sebagai Kasi Pidsus dan Satya Wirawan jadi Kasi Pemulihan Aset dan PBB

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit. Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, telah berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan/ditangkap di kota Palembang.

Akibat perbuatannya tersangka BA melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online