Palembang -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016 HRB bersama dengan USG yang berperan sebagai penjual aset dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang kini memasuki Tahap II. Ketiga tersangka serta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 terletak di jalan Mayor Ruslan Kelurahan Dulu Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H melalui rilis yang diterima indofakta.com hari Jum'at tanggal 7 Maret 2025.Menurut Kasi Penkum, para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan tersangka, dan Barang Bukti dari tim Penyidik Kejati Sumsel penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Palembang.
Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap DuaJaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Palembang mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.Adapun modus operandi dari para tersangka terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan PengerusakanPerbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana yaitu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS/Rls-KasiPenkumKjtiSumsel).
Bagikan: