28 May, 2026

Kelalaian JNT Express Sebabkan Kerusakan Barang, Konsumen Tuntut Ganti Rugi

Indofakta.com, 2024-12-23 13:54:12 WIB

Bagikan:

Lebak -- Kelalaian dalam pengelolaan jasa pengiriman barang oleh JNT Express menjadi sorotan setelah alat komputer milik Ketua Jawara Banten Bersatu (JBB) DPC Wanasalam mengalami kerusakan parah pada Senin (23/12/2024). Insiden ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat buruknya layanan perusahaan tersebut.

Kekecewaan Konsumen atas Pelayanan JNT Express

Baca juga: Komisi Kejaksaan RI Gelar “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi se-Indonesia

Iyan, Ketua JBB sekaligus pemilik barang yang rusak, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. Ia menilai JNT Express cabang Malingping menunjukkan kinerja yang jauh dari standar profesionalisme. "Barang yang saya kirim dalam kondisi baik, tetapi saat diterima, alat komputer tersebut mengalami kerusakan parah. Saya meminta JNT Express bertanggung jawab atas kerusakan ini," ujar Iyan kepada wartawan.

Baca juga: Gempuran Sepekan Sat Narkoba Polres Simalungun: 11 Kasus Runtuh, Bandar Lintas Provinsi Asal Aceh Digulung Bersama 57 Paket Sabu

Upaya Iyan untuk menghubungi pihak manajemen JNT Express, termasuk melalui WhatsApp, belum membuahkan hasil. Ia bahkan mendatangi langsung kurir yang mengantar barang tersebut untuk meminta kejelasan. Namun, respons kurir terkesan lepas tangan. "Kurir hanya menyarankan agar saya menghubungi kantor atau pimpinan perusahaan, dengan alasan mereka hanya bertugas mengantar," tambahnya.

Baca juga: Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp57,45 Miliar, Total Pengembalian Capai Rp271,45 Miliar

Hingga berita ini dirilis, pimpinan JNT Express belum memberikan tanggapan, sementara kerugian akibat kerusakan alat komputer ini terus membebani konsumen.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Jasa Pengiriman

Dalam konteks hukum, tanggung jawab penyedia jasa pengiriman diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang dijanjikan serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaiannya.

Baca juga: Polisi Sergap Sepasang Kekasih di Jalan Melati Medan Sunggal

Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menegaskan bahwa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain wajib memberikan ganti rugi. Dalam kasus ini, kerusakan alat komputer akibat kelalaian pengiriman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang memerlukan pertanggungjawaban.

Dampak pada Reputasi Perusahaan

Kelalaian seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak reputasi perusahaan. Sebagai perusahaan jasa pengiriman yang melayani kebutuhan masyarakat luas, JNT Express diharapkan mampu menjaga kualitas layanan, termasuk memastikan barang dikirim dalam kondisi aman.

Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi JNT Express untuk memperbaiki sistem kerja, mulai dari penanganan barang hingga tanggapan cepat terhadap keluhan pelanggan. Jika tidak, ketidakpuasan konsumen dapat berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Tuntutan Ganti Rugi dan Langkah Selanjutnya

Iyan sebagai konsumen yang dirugikan menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti menuntut haknya hingga barang yang rusak diganti atau kompensasi yang layak diberikan. "Kami sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan layanan terbaik. Jangan sampai kasus seperti ini terus terjadi karena dampaknya besar," tegasnya.

Pihak konsumen juga berencana untuk melibatkan lembaga perlindungan konsumen jika perusahaan tetap tidak memberikan tanggapan. "Kami akan membawa ini ke ranah hukum jika tidak ada solusi. Konsumen tidak boleh dirugikan," pungkas Iyan.

Harapan untuk Perbaikan Layanan Jasa Pengiriman

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua perusahaan jasa pengiriman barang untuk memperbaiki sistem operasional dan meningkatkan kualitas layanan. Kepuasan dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © INDOFAKTA 2024

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online