BRI Berkomitmen Selektif Jalankan PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang MacetBaca juga: Sekda Herman Takjub Lihat Batik Griya Difabel Binaan Dinsos JabarJakarta -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menegaskan bahwa penghapusan hak tagih kredit macet bukanlah hal baru bagi BRI. Perseroan sebelumnya telah menghapus piutang untuk debitur yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami.
Pengalaman Penghapusan Tagih di Masa Lalu
Baca juga: Rupiah Menguat 29 Poin terhadap Dolar AS: Tren Positif di Awal JumatSupari mengungkapkan bahwa BRI memiliki sejarah panjang dalam melakukan penghapusan tagih kredit. “Portofolio kami di Timor Leste setelah berpisah dengan Indonesia misalnya, kami hapus tagih sekitar Rp173 miliar. Begitu juga dengan gempa Yogyakarta dan tsunami Aceh, sesuai dengan kriteria stakeholder, kami lakukan penghapusan tagih,” ungkap Supari saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/11).Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat jumlah total utang yang dihapuskan oleh BRI sebelumnya. "Yang lalu itu saya lupa ya. Tetapi hapus tagihnya BRI itu karena bencana alam," tambahnya.
Kesiapan BRI Menyeleksi Debitur yang Layak
Baca juga: Rupiah Melemah ke Level Rp15.425 per Dolar AS: Mayoritas Mata Uang Asia Mengalami TekananMeskipun mendukung kebijakan ini, BRI akan selektif dalam menentukan debitur yang memenuhi syarat penghapusan piutang. “Kami akan menelaah supaya tidak salah dalam menentukan kriteria nasabah yang menjadi target hapus tagih. Dalam PP 47 ini ada kriteria yang harus dipenuhi, dan BRI terus menghitung jumlah nasabah yang masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.
Ketentuan PP 47/2024 yang Ditandatangani Prabowo
Baca juga: Volume Ekspor Kopi dan Kakao Jawa Barat Perlu DitingkatkanPP 47/2024 menetapkan bahwa jenis kredit macet yang dapat dihapuskan adalah kredit dengan sisa pokok tidak lebih dari Rp500 juta dan bukan kredit yang sedang berjalan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Program yang sedang berjalan seperti KUR tidak termasuk dalam objek hapus tagih karena KUR memiliki penjaminan. Jadi, penerima KUR tetap harus memenuhi kewajibannya dengan baik,” tegas Supari.
Persiapan Kebijakan Internal BRI
BRI kini tengah merancang kebijakan internal untuk memastikan eksekusi program penghapusan kredit macet sesuai aturan yang ada. “Kami perlu menyiapkan kebijakan agar pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena nanti akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal,” pungkas Supari. Hal ini penting agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara tepat tanpa berbenturan dengan aturan yang lebih luas. (Az)
Bagikan: