Majelis Hakim Tegaskan Keputusan PN Jaksel, Panca Tetap dalam TahananBaca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiJakarta -- Dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, vonis mati terhadap Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya, dikuatkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh Sutarto dengan anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari. Dengan keputusan ini, Panca tetap berada dalam tahanan hingga eksekusi putusan dilakukan.
Kronologi Putusan dan Proses Banding
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek SunggalBanding yang diajukan Panca dan penasihat hukumnya serta penuntut umum diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada 17 September 2024. Dalam putusan nomor 240/PID/2024/PT DKI, majelis hakim PT DKI memutuskan untuk menolak permohonan banding dan menguatkan putusan PN Jaksel, yang mencerminkan seberapa serius kejahatan yang dilakukan Panca di mata hukum.
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan"Menerima permintaan banding dari Terdakwa/penasihat hukumnya dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis
situs SIPP PN Jaksel pada Selasa (12/11/2024).
Tindak Kejahatan yang Mengejutkan Publik
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungKasus ini berawal dari tindakan kejam Panca Darmansyah (41) yang menghilangkan nyawa keempat anak kandungnya di rumah mereka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan direncanakan dengan matang. Panca, yang juga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, menunjukkan sikap dingin yang melampaui batas-batas kemanusiaan.Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa Panca tidak menunjukkan karakter seorang ayah maupun suami yang baik. Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa tindakan Panca bertentangan dengan norma kemanusiaan dan hukum yang berlaku.“Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat,” ujar hakim Sulistyo dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Vonis Hukuman Mati: Tidak Ada Keadaan Meringankan
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, hakim menekankan bahwa perbuatan Panca tidak memiliki alasan yang dapat meringankan hukuman. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa tindakannya telah melukai hati keluarga korban dan masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan keprihatinan mendalam. Hakim juga menegaskan bahwa kejahatan ini masuk dalam kategori yang sangat jarang terjadi, di mana seorang ayah bertindak begitu keji terhadap darah dagingnya sendiri.Keputusan untuk menghukum mati Panca sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang melihat kejahatan ini sebagai sesuatu yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan.
Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik luas dan memicu perdebatan tentang kejahatan dalam rumah tangga serta hukuman mati sebagai bentuk keadilan. Sebagian pihak mendukung putusan ini dengan alasan bahwa kejahatan seberat itu pantas mendapat hukuman terberat yang tersedia. Di sisi lain, muncul diskusi tentang efektivitas hukuman mati dalam mencegah kejahatan serupa di masa depan dan dampaknya pada sistem peradilan.Namun, bagi keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti kasus ini, keputusan untuk menguatkan hukuman mati bagi Panca dianggap sebagai bentuk keadilan yang layak. Panca tidak hanya merenggut nyawa anak-anaknya yang seharusnya ia lindungi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang tersisa dan masyarakat yang merasa dilukai oleh perbuatan biadab tersebut.
Masa Depan Panca: Proses Hukum Selanjutnya
Dengan putusan PT DKI yang menguatkan vonis mati ini, Panca Darmansyah memiliki opsi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum terakhir. Jika kasasi juga ditolak, maka eksekusi mati akan menjadi langkah akhir dalam proses hukum yang panjang dan mendalam ini.Putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anggota keluarga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Pengadilan berharap bahwa keputusan ini akan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Bams)
Bagikan: