30 Apr, 2026

Aperma Minta Pengadilan Tipikor Ungkap Aliran Transfer Ke Rekening PT KEB Pada Perkara Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong

Indofakta.com, 2024-10-28 13:45:14 WIB

Bagikan:

Bandung -- Sorotan atas perkara korupsi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Majalengka masih terus dilakukan oleh Aliansi Pergerakan Majalengka disingkat Aperma. Hal tersebut terlihat dari dipajangnya 2 (dua) spanduk di luar kantor Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk mendukung agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus beratensi mengungkap adanya aliran uang ke rekening PT. Karya Enam Bersaudara atau KEB yang diduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang, memberi sanksi untuk para saksi yang memberikan keterangan palsu dan hal menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut dan beberapa hal lainnya.

Baca juga: Dishub Jabar akan Operasi Rutin Angkutan ODOL di Jalan Cikembar-Jampang Tengah

Dari para Terdakwa yaitu Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati, Aperma meminta agar Pengadilan Tipikor melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono mampu mengungkap adanya aliran uang ke KEB dan tersangka baru.

"Tersangka baru itu penting agar hukum bisa tegak di bumi Majalengka. Karena hemat kami bukan hanya 4 (empat) Terdakwa. Keempat Terdakwa kami harapkan menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap Tersangka lain yang kini masih bebas melakukan aktivitasnya," ucap Idrus kepada indofakta.com hari Senin tanggal 28 Oktober 2024.

Baca juga: Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan, Silaturahmi dan Berbagi Kebersamaan

Dua spanduk yang dipajang pihak Aperma tersebut antara lain berbunyi : 
"1. Kami Mendukung Majelis Hakim Tipikor" 
• Menetapkan Vonis seberat-beratnya kepada para Terdakwa Kasus Pasar Cigasong agar Majalengka bebas dari Korupsi;
° Menggali Keterangan Para Saket Di Persidangan, agar penyimpangan Kasus Pasar Cigasong menjadi Terang Benderang, Sehingga Muncul Tersangka Baru;
° Mengungkap Aktor Utama Baru Dalam Perkara Kasus Pasar Cigasong.

2. Kami Mendukung Majelis Hakim Tipikor:
° Menjatuhkan Pembuktian Keterangan Para Saksi Yang Memberi Keterangan Palsu Di Persidangan;
° Menguatkan Pembuktian Keterangan Para Saksi Di Persidangan, Sehingga Para Terdakwa Dinyatakan Bersalah Dan Mengungkap Adanya Penyimpangan Pada Rencana Pembangunan Pasar Cigasong;
° Menelusuri Aliran Uang Transfer Ke Rekening PT Karya Enam Bersama Sehingga Dapat Terungkap Adanya Tindak Pencucian Uang (TPPU). (Y CHS).

Baca juga: Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online