Bandung -- Sorotan atas perkara korupsi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Majalengka masih terus dilakukan oleh Aliansi Pergerakan Majalengka disingkat Aperma. Hal tersebut terlihat dari dipajangnya 2 (dua) spanduk di luar kantor Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk mendukung agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus beratensi mengungkap adanya aliran uang ke rekening PT. Karya Enam Bersaudara atau KEB yang diduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang, memberi sanksi untuk para saksi yang memberikan keterangan palsu dan hal menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut dan beberapa hal lainnya.
Baca juga: PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBPDari para Terdakwa yaitu Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Arsan Latif dan Maya Andriyati, Aperma meminta agar Pengadilan Tipikor melalui Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono mampu mengungkap adanya aliran uang ke KEB dan tersangka baru."Tersangka baru itu penting agar hukum bisa tegak di bumi Majalengka. Karena hemat kami bukan hanya 4 (empat) Terdakwa. Keempat Terdakwa kami harapkan menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap Tersangka lain yang kini masih bebas melakukan aktivitasnya," ucap Idrus kepada indofakta.com hari Senin tanggal 28 Oktober 2024.
Baca juga: BNNP Jabar Awasi Ketat Peredaran Obat Keras dan Liquid Vape Berisi NarkotikaDua spanduk yang dipajang pihak Aperma tersebut antara lain berbunyi :
"1. Kami Mendukung Majelis Hakim Tipikor"
• Menetapkan Vonis seberat-beratnya kepada para Terdakwa Kasus Pasar Cigasong agar Majalengka bebas dari Korupsi;
° Menggali Keterangan Para Saket Di Persidangan, agar penyimpangan Kasus Pasar Cigasong menjadi Terang Benderang, Sehingga Muncul Tersangka Baru;
° Mengungkap Aktor Utama Baru Dalam Perkara Kasus Pasar Cigasong.2. Kami Mendukung Majelis Hakim Tipikor:
° Menjatuhkan Pembuktian Keterangan Para Saksi Yang Memberi Keterangan Palsu Di Persidangan;
° Menguatkan Pembuktian Keterangan Para Saksi Di Persidangan, Sehingga Para Terdakwa Dinyatakan Bersalah Dan Mengungkap Adanya Penyimpangan Pada Rencana Pembangunan Pasar Cigasong;
° Menelusuri Aliran Uang Transfer Ke Rekening PT Karya Enam Bersama Sehingga Dapat Terungkap Adanya Tindak Pencucian Uang (TPPU). (Y CHS).
Baca juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI
Bagikan: