5 Nov, 2024

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Indofakta.com, 2024-10-24 11:02:42 WIB

Bagikan:

Penangkapan diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya

Baca juga: Aperma Sebut Duga Dokumen Lelang Dibuat Andi Nurmawan Dan M. Afzal Bukti Adanya Manipulasi Untuk Keuntungan Pribadi Para Terdakwa

Jakarta -- Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca juga: Hakim Ingatkan Kabag UKPBJ Kota Bandung Agar Jangan Berbohong Dan Tidak Berbelit-belit

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara satu pengacara yang diamankan berinisial LR. Para tersangka diduga menerima suap dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya terkait terdakwa Ronald Tannur, yang telah divonis bebas oleh majelis hakim tersebut.

Pengungkapan Kasus Suap Hakim: Barang Bukti Miliaran Rupiah Ditemukan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi terkait, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043. Selain itu, sejumlah catatan transaksi juga ditemukan di lokasi tersebut.

Baca juga: Dua Pelaku Begal Ditangkap Tim URC Polsek Medan Helvetia, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Penggeledahan lanjutan di apartemen milik LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, berhasil menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan yang totalnya diperkirakan mencapai Rp2,126 miliar. Dokumen terkait penukaran valas serta barang bukti elektronik juga ditemukan di lokasi ini.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Sabu di Garut

Di lokasi lain, seperti di apartemen milik hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan Ringgit Malaysia 35.992, serta sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti serupa ditemukan di lokasi milik hakim lainnya, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing.

Para Tersangka Ditahan: Tindak Lanjut Proses Hukum

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, yaitu tiga hakim berinisial ED, HH, dan M serta pengacara LR, pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana ketiga hakim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tindak pidana suap. Sedangkan LR, pengacara yang diduga memberikan suap, dikenai dakwaan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Kasus ini semakin memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan peradilan. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung dipastikan akan mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan suap dan gratifikasi yang terlibat. (Muzer)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online