9 May, 2026

Ramai Warga Majalengka Hadiri Sidang Tipikor Pasar Sindangkasih Dan Terminal Cigasong

Indofakta.com, 2024-10-21 16:33:52 WIB

Bagikan:

Bandung -- Warga Majalengka terlihat memenuhi ruang Sidang III yang mengadili perbuatan korupsi atas nama Terdakwa Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Maya Andriyati dan Arsan Latif. Para pengunjung sampai duduk di lantai karena kursi yang ada tidak mampu menampung.

Baca juga: Kejari Tulang Bawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana APBN di Bawaslu, Dua Pejabat Langsung Ditahan

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 tersebut, tim Jaksa menghadapkan 6 (enam) orang saksi di muka sidang korupsi antara lain mantan Kadis Perdagin Majalengka Maman Sutiman, Kadis Perdagin Dedi Rahmadi, mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Mamat Surahmat, mantan Asda 2 yang juga Ketua Tim BGS Gun Gun.

Baca juga: 290 Tersangka Kasus Kejehatan Jalanan Praktek Perjudian,Premanisme dan Narkoba di Gass Polrestabes Medan

Bila disimak, keterangan para saksi adalah sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Surat Dakwaan keempat Terdakwa. Adapun keterangan tersebut bahwa pada sekitar bulan Februari 2020 diadakan rapat yang dihadiri oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Wakil Bupati Majalengka Tarsono, Sekretaris Daerah kabupaten Majalengka Eman Suherman, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan atau  Asda I Abdul Gani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asda II, Wawan Suandi dan Asisten Administrasi atau sda III, Dewi  
Asmaradewi, Kepala Bappeda Yayan Soemantri, Kepala BKAD Lalan Soeherlan Soekatma, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka atau Perdagin Dedi Rahmadi. 

Pada saat rapat tersebut Dedi Rahmadi menyampaikan informasi mengenai kondisi Pasar Cigasong yang sudah tidak layak huni atau rusak parah dan para pedagang banyak mengeluh serta meminta untuk segera diperbaiki oleh dinas terkait, lalu Karna Sobahi meminta Dedi Rahmadi untuk membuat laporan tertulis mengenai kondisi Pasar Cigasong tersebut. Dedi Rahmadi mengirimkan Nota Dinas kepada Bupati Majalengka Karna  
Sobahi Nomor : 511.2/111/Dinas Perdagin tanggal 25 Februari 2020 Perihal Rencana Pembangunan  
Pasar Sindangkasih.  

Menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 511.2/111/Dinas Perdagin tanggal 25 Februari 2020 tersebut bertempat di ruang rapat Bupati Majalengka dilakukan rapat khusus terkait Pasar Cigasong, yang dihadiri oleh Irfan Nur Alam, Karna Sobahi, Tarsono, Eman Suherman, Abdul Gani, Wawan Suandi, Asmara Dewi, Yayan Somantri, Lalan Soeherlan Soekatma, Dedi Rahmadi, Dede Supena selaku Kabag Hukum, Arsan Latif selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, dan Totok Suwarto selaku Kabag Umum. 

Dalam rapat tersebut Dedi Rahmadi menyampaikan bahwa Penyusunan Detail Engineering Design disingkat DED berupa gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan Pasar Sindangkasih telah dilaksanakan pada tahun 2019 dan dokumen DED sudah ada pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya dan Dinas Perdagin seraya menginformasikan bahwa sudah ada  
dua perusahaan yang berminat untuk membangun Pasar Sindangkasih yaitu PT. Danes Karya Mandiri dan KSO PT. Global Tri Jaya dan PT. Bangun Surya Pratama, selain itu Dedi Rahmadi juga menerangkan DED Pasar Sindangkasih disusun/dikerjakan oleh PT. Della Sonta Moulding Internasional selaku Konsultan Perencana dengan nilai sebesar Rp75.761.019.000 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh satu juta Sembilan belas ribu rupiah) sebagaimana Berita Acara Serah Terima Hasil  Pekerjaan Nomor : 640/463.4/BAST/TB-BMCK tanggal 18 Desember 2019 yang ditandatangani oleh H. Jhony Sueprijadi, SH selaku Direktur PT. Della Sonta Moulding Internasional serta saksi Mamat  
Surahmat selaku Pejabat Pembuat Komitmen disingkat PPK. Pada saat rapat tersebut Eman Suherman selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah disingkat TAPD menyampaikan kajian tentang kondisi Pasar Sindangkasih-Cigasong kondisinya sudah tidak layak atau rusak dan harus dibangun, namun tidak mungkin menggunakan APBD baik APBD Kabupaten Majalengka, APBD Provinsi Jawa Barat maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau ABPN karena pada saat itu dalam kondisi pandemi covid 19, sehingga perlu dilakukan alternatif pembiayaan lainnya yaitu dengan menggandeng investor.

Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Perkuat Tata Kelola Dana Desa Lewat Program Jaksa Jaga Desa

Selanjutnya atas penjelasan Eman Suherman tersebut, Karna Sobahi menyampaikan terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong agar dikaji lebih komprehensif, cermat dan teliti apabila harus diambil langkah di luar biaya dari APBD atau APBN, dan sdr. Karna Sobahi meminta dalam pelaksanaannya didampingi oleh Ahli yang berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri.  

Baca juga: Kejati Kaltara Kembali Tunjukkan Ketegasan, Kajati Yudi Indra Gunawan Pimpin Perburuan DPO Kehutanan

Maman Sutiman selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian  
Kabupaten Majalengka mengirim surat Nomor : 511.2/213/Dinas Perdagin tanggal 28 Apriln2020 Perihal Surat Permohonan Pemanfaatan Barang Milik Daerah disingkat BMD PasarSindangkasih yang  
ditujukan kepada Karna Sobahi yaitu meneruskan Nota Dinas sebelumnya Nomor : 511.2/111/Dinas Perdagin tanggal 25 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Dedi Rahmadi yang sudah pensiun. 
 
Selain itu Lalan Soeherlan Soekatma juga mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/194.a/Aset tanggal 6 Mei 2020 yang ditujukan kepada Bupati Majalengka melalui Sekretaris Daerah perihal Permohonan Penetapan Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka. Menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 032/194.a/Aset tanggal 6 Mei 2020 tersebut sdr. Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.335A/BKAD/2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka yang memiliki tugas antara lain : Memberikan Kajian, saran dan pertimbangan kepada Bupati Majalengka yang berkaitan dengan rencana pemanfaatan barang milik daerah, Menyiapkan rancangan keputusan Bupati Majalengka tentang persetujuan dan penetapan barang milik daerah, Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap proses pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah dan; Membuat berita acara serah terima barang milik daerah.

Atas dasar Surat Keputusan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka tersebut kemudian dilakukan rapat terbatas yang pada intinya Karna Sobahi menyampaikan supaya sdr. Eman Suherman dan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait untuk merespon kondisi pasar yang sudah tidak layak agar bisa berfungsi dengan baik, pada rapat tersebut Saksi Irfan Nur Alam menyampaikan ada 5 (lima) alternatif Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Permendagri Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu : 
Pinjam Pakai; Sewa; Bangun Guna Serah disingkat BGS; Kerja Sama Pemanfaatan disingkat KSP;  Dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur disingkat KSPI. 

Bahwa selanjutnya Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka mengadakan rapat  
pada tanggal 12 Mei 2020, menindaklanjuti rapat tersebut lalu Lalan Soeherlan Soekatma  melaporkan kepada Bupati Majalengka melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana Nota Dinas Nomor : 032/2015.a/Aset tanggal 13 Mei 2020 terkait Hasil dari Tim Pemanfaatan Atas Usulan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah melakukan rapat pada tanggal 12 Mei 2020 diantaranya menerangkan bahwa “BGS dapat dilakukan dengan pertimbangan pengguna barang dalam rangka tugas dan fungsi memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum karena tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut, maka pembangunan Pasar Sindangkasih dapat dilakukan dengan memenuhi kebutuhan penyediaan pasar dimaksud dengan pola berupa “BGS” seraya meminta Bupati Majalengka menerbitkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum pelaksanaan dengan melampirkan antara lain : Draf Keputusan Bupati Tentang Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Raya-Jatiwangi dengan pola BGS dan Draft Keputusan Bupati Majalengka Tentang Tim Penetapan Penyusun Desain Bangunan.

Menjawab surat dari saksi Maman Sutiman Nomor : 511.2/213/Dinas Perdagin tanggal 28 April 2020 Perihal Surat Permohonan Pemanfaatan BMD Pasar Sindangkasih, Karna Sobahi menyetujui pembangunan Pasar Sindangkasih-Cigasong dilakukan dengan mekanisme BGS, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : 511.2/751/Dinas Perdagin tanggal 13 Mei 2020 yang menerangkan Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong dapat dilakukan dengan mekanisme BGS.

Selain itu, menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 032/2015.a/Aset tanggal 13 Mei 2020 kemudian Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.340-BKAD/2020 tanggal  
15 Mei 2020 tentang Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Raya-Jatiwangi dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.341-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penetapan Mamat Surahmat S.T sebagai Penyusun Gambar dan Penghitung Besaran Investasi Pembangunan Pada Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 

Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.340-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020 tersebut memutuskan antara lain : Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka Berupa Tanah di Jalan Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka diperuntukkan sebagai lahan yang dimanfaatkan dengan pola Bangun Guna Serah ; Barang Milik Daerah sebagaimana di atas meliputi Tanah Pasar Cigasong dengan Kode Barang 01 01 11 01 01 dengan sertifikat nomor 00001 tanggal 10 Maret 1997, Tanah Terminal Cigasong dengan Kode  
Barang 01 01 11 02 07 dengan sertifikat nomor 00010 tanggal 26 Desember 1996 dan Tanah Jalan  
Terminal Cigasong dengan Kode Barang 01 01 11 02 07 dengan sertifikat nomor 00011 tanggal 10 Maret 1997; Lahan Tanah sebagaimana dimaksud di atas yang dimanfaatkan sebagai objek tanah untuk BGS seluas 29.831,132 m2; 
Jangka Waktu Bangun Guna Serah adalah selama 30 (tiga puluh) tahun sejak kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak ; Penetapan Mitra Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui cara tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta/peminat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.341-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020, saksi Mamat Surahmat tidak pernah menerima Keputusan Bupati Majalengka tersebut dan saksi Mamat Surahmat bukan sebagai Penyusun Gambar dan Perhitungan Besaran Investasi Pembangunan pada Pemanfaatan BMD, serta saksi Mamat Surahmat tidak pernah melakukan koordinasi hasil pekerjaannya dengan Eman Suherman selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka dan Tim  
Pemanfaatan Barang Milik Daerah, saksi Mamat Surahmat tidak pernah melaporkan hasil koordinasi  
tersebut kepada Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka.

Mamat Surahmat hanya sebagai PPK penyusunan DED pasar Sindangkasih dari Bidang Tata Bangunan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019 yang melakukan Pengadaan Langsung terhadap Konsultan Perencana PT. Della Sonta Moulding Internasional berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 640/374.8/SPK/TB-BMCK tanggal 18 Oktober 2019 dengan masa kerja selama 60 (enam puluh) hari Kalender sejak tanggal 18 Oktober 2019 s/d 18 Desember 2019 dengan biaya Rp98.216.000 (Sembilan puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah). 

Menindaklanjuti Surat dari Bupati Majalengka Nomor : 511.2/751/ Dinas Perdagin tanggal 13 Mei 2020 Perihal Persetujuan Pembangunan Pasar Sindangkasih - Cigasong, selanjutnya Maman Sutiman mengirimkan Nota Dinas Nomor : 511.2/241/Dinas Perdagin tanggal 15 Mei 2020 yang ditujukan kepada Bupati Majalengka melalui Sekretaris Daerah Cq. Bagian Hukum Setda perihal Tahapan Pembangunan Pasar Sindangkasih - Cigasong dengan menyampaikan tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan yaitu : Serah terima barang milik Daerah yang akan dijadikan objek BGS dari Pengguna barang kepada Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima disingkat BAST ; Menetapkan konsultan/Tim Apparaisal/KJPP untuk melaksanakan penilaian konstribusi atas tanah yang akan dipakai untuk Pembangunan Pasar Sindangkasih – Cigasong.

Lalu menindaklanjuti Nota Dinas Nomor : 511.2/ 241/ Dinas Perdagin tanggal 15 Mei 2020 tersebut Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 511.2/Kep.425-Disperdagin/2020  
tanggal 10 Juni 2020 Tentang Penetapan Tim Penilai Publik Besaran Kontribusi Pelaksanaan Kerja Sama  
BGS Pemanfaatan BMD Kabupaten Majalengka di Lahan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong yaitu KJPP Aditya Iskandar dan Rekan) dimana salah satu tugasnya yaitu melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dilampiri Berita Acara. 

Sebagaimana Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultan/Pihak Ketiga (Belanja Konsultan/Appraisal Penilaian Besaran Kontribusi Pasar Sindangkasih) No : 00489/2.0003-01/PI/11/0293/1/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 oleh KJPP Aditya Iskandar dan Rekan besaran kontribusi atas pemanfaatan aset tanah Pasar Sindangkasih yang akan diterima Pemda yaitu sebesar Rp940.000.000 (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) per tahun, yang diserahkan kepada pemberi tugas saksi Wawan Kurniawan selaku PPK, namun KJPP Aditya Iskandar dan Rekan tidak pernah melaporkan hasil Penilaian Besaran Kontribusi Pasar  Sindangkasih kepada Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka.

Terkait Pemanfaatan BMD berupa tanah di Jalan Raya Cigasong Jatiwangi dengan pola BGS telah dilakukan serah terima barang milik daerah sebagaimana Berita Acara Serah Terima BMD dari masing - masing Pengguna BMD kepada Pemegang Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain: Maman Sutiman selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, telah menyerahkan Tanah Bangunan Pasar, luas 11.210m2, nilai perolehan Rp. 3.363.000.000,- (tiga milIar tiga ratus enam puluh enam puluh tiga juta rupiah), Lokasi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka kepada Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka; Yusanto Wibowo selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, telah menyerahkan Tanah Terminal, luas 10.000m2, nilai perolehan Rp980.000.000,- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), Lokasi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka kepada Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka ; Agus Tamim selaku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka telah menyerahkan Tanah Jalan Komplek Terminal, luas 18.920 m2, nilai perolehan Rp. 2.383.920.000,- (dua  
miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh rupiah), Blok Puspa Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka kepada Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka.

Selanjutnya Eman Suherman menindaklanjuti Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.340-BKAD/2020 tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Pemanfaatan BMD berupa tanah di Jalan Raya-Jatiwangi dengan pola BGS dengan menerbitkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 511.2 Kep.17-Disperdagin/2020 tanggal  
10 Juni 2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Pelaksanaan Kerjasama BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka dilahan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong dengan susunan panitia sebagai berikut: 
Ketua : Hj. Maya Andriyati, S.STP. M.Si, Sekretaris : Yayat Wiryadinata, S.Pt 
Anggota : Ria Vibrio Nurasa,. S.Pt 
Rana Herana, S.Sos, Neni Yuhaini, A.Md. 

BahwaDede Rizka Nugraha dan Andi Nurmawan mengetahui adanya pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih-Cigasong dari Dedi Rahmadi, dan Dede Rizka Nugraha bertemu dengan pihak PT. Danes Karya Mandiri yang berminat menjadi investor untuk pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih, namun ternyata PT. Danes Karya Mandiri tidak melanjutkan minatnya untuk pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong. 

Karena belum ada investor yang berminat untuk mengerjakan revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong maka Dede Rizka Nugraha bersama dengan saksi Andi Nurmawan mencari investor lain, dan bertemu dengan H. Endang Rukanda (Alm) selaku Komisaris PT. Purna Graha Abadi atau PT. PGA dan Hj. Sri Mulya yaitu istri sdr. H. Endang Rukanda (Alm menawarkan pekerjaan/proyek pembangunan Pasar Sindangkasih di Kabupaten Majalengka.

Pada saat pertemuan tersebut H. Endang Rukanda (Alm) tidak tertarik untuk mengerjakan pekerjaan renovasi Pasar Sindangkasih-Cigasong di Majalengka, selanjutnya beberapa waktu kemudian Dede Rizka Nugraha dan Andi Nurmawan kembali mengundang Sdr. H. Endang Rukanda (Alm) untuk bertemu dengan Irfan Nur Alam di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka di Bagian Ekonomi dan Pembangunan. Pada pertemuan tersebut saksi Dede Rizka Nugraha dan Andi Nurmawan memperkenalkan Irfan Nur Alam selaku Kabag Ekbang yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi kepada H. Endang Rukanda (Alm) ;

Adapun maksud dari saksi Dede Rizka Nugraha dan Andi Nurmawan mengenalkan H. Endang  
Rukanda (Alm) dan.Hj. Sri Mulya kepada Irfan Nur Alam  
adalah supaya H. Endang Rukanda (Alm) tertarik untuk pekerjaan Pasar Sindangkasih-Cigasong. Pada  
pertemuan tersebut, saksi Irfan Nur Alam menyampaikan kepada sdr. H. Endang Rukanda (Alm) untuk  
mengikuti lelang, setelah H. Endang Rukanda (Alm) bertemu dengan Irfan Nur Alam yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi sehingga H. Endang Rukanda (Alm) tertarik  
untuk ikut dalam pekerjaan Pasar Sindangkasih-Cigasong dan untuk memudahkan proses PT. PGA  
mengikuti lelang maka ditunjuklah saksi Andi Nurmawan sebagai kuasa direksi dari PT. PGA. 

Adapun proses penunjukkan saksi Andi Nurmawan sebagai kuasa direksi bermula pada tanggal 17 Agustus 2020 H. Endang Rukanda (Alm) bersama saksi Hj. Sri Mulya dan Tiara Restiyani Rukanda Putri selaku Direktur Utama PT. PGA diundang oleh Andi Nurmawan untuk datang ke  Majalengka, dan saat itu H. Endang Rukanda (Alm), saksi Hj. Sri Mulya dan saksi Tiara Restiyani Rukanda Putri bertemu dengan Dede Rizka Nugraha dan Andi Nurmawan untuk  menindaklanjuti penunjukan Andi Nurmawan selaku kuasa direksi PT. PGA. Kemudian pada keesokan harinya tanggal 18 Agustus 2020 Andi Nurmawan bersama istrinya Santi Sri Sukmayanti dan 1 (satu) orang staf dari Kantor Notaris Lala Sunara, ST, SH Mkn bertemu dengan Hj. Sri Mulya dan Tiara Restiyani Rukanda Putri dengan membawa draft surat kuasa direktur untuk ditandatangani oleh Tiara Restiyani Rukanda Putri, selanjutnya Tiara Restiyani Rukanda Putri menandatangani surat kuasa direktur PT. PGA kepada Andi Nurmawan sehingga terbit Akta Kuasa Direksi Nomor 21 tanggal 18 Agustus 2020. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online