KPU RI Siapkan Skema Pemilu Ulang pada 2025 jika Kotak Kosong Menang, Sesuai UU Pilkada yang BerlakuBaca juga: Rapat Pleno LSM PAKAR Pastikan Tetap solid Pendukungan Terhadap Bobby - Surya Pimpin SumutJakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 41 daerah di Indonesia akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menyatakan bahwa apabila kotak kosong memenangkan pemilihan, pemilu ulang akan dilaksanakan pada 2025. Hal ini sejalan dengan kesepakatan antara KPU dan DPR RI Komisi II.
Baca juga: Upacara HUT Ke-79 TNI Di Kodam III/Slw Diikuti Forkopimda JabarAfifudin menegaskan bahwa simulasi tahapan pemilu ulang akan segera disusun oleh KPU. "Pemilu ulang akan dilaksanakan setahun setelah Pilkada, tepatnya pada 2025. Normalnya, proses tahapan pemilu ulang akan berlangsung selama 11 bulan," jelas Afifudin dalam pertemuan di Batam pada Jumat (13/9/2024).
Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang dan Partisipasi Kembali Calon Tunggal
Pada Pilkada 2024, jika kotak kosong dinyatakan menang, calon yang sebelumnya berpartisipasi dalam pemilihan tetap dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilu ulang pada 2025. "Aturannya merujuk pada UU Pilkada. Calon yang kalah dari kotak kosong akan memiliki kesempatan bersaing kembali dalam pemilu ulang," tambah Afifudin. Penetapan hasil Pilkada dijadwalkan pada 22 September 2024.
Kampanye Kotak Kosong: KPU Tidak Fasilitasi, Tapi Tidak Melarang
Baca juga: Perjalanan TNI dari Masa Perjuangan Kemerdekaan hingga Kesiapan Menghadapi Perang Siber: Sebuah Transformasi Adaptif di Tengah Ancaman GlobalMengenai kemungkinan kampanye untuk kotak kosong, Afifudin menjelaskan bahwa selama kampanye tersebut tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak memilih), KPU tidak akan mempersoalkannya. "KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong, tetapi pilihan untuk mendukung kotak kosong adalah hak masyarakat yang tidak setuju dengan calon yang ada," katanya. KPU menegaskan bahwa kampanye yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih tidak akan diizinkan.
Regulasi Pemilu Ulang Berdasarkan UU Pilkada
Baca juga: Prabowo Subianto Siapkan Fondasi Angkatan Siber, Dukung TNI Hadapi Perang Dunia Maya dan Tantangan Teknologi GlobalAnggota KPU RI, Idham Holik, menambahkan bahwa aturan mengenai pemilu ulang tertuang dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, pemilihan ulang akan dilakukan pada tahun 2025."Kami mempersiapkan jadwal untuk pemilihan ulang jika situasi ini terjadi, dan sesuai dengan undang-undang, pemilihan akan diselenggarakan pada tahun depan," kata Idham. KPU RI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pemilu ulang berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. (Az)
Bagikan: