MEDAN -- Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap bandar narkotika berinisial H di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPU di Jakarta TimurKapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, awalnya personel Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pria berinisial H mengendarai sepeda motor membawa narkoba.
Baca juga: Masuki Tahap II, Penyidik Serahkan Para Tersangka Serta Hasil Sitaan Uang Miliaran Kasus Korupsi Pembangunan Prasarana LRT Di Provinsi Sumsel Kepada JPU"Dari laporan itu personel bergerak melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat, pelaku H dapat ditangkap," Sebut Hadi, Senin (12/2/2024).Setelah itu, sambung Hadi, dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti sebanyak 13 bungkus berisi sabu dengan berat total keseluruhan 13 kg.
Baca juga: Majelis Hakim Duga Terdakwa Korupsi Ulp Kota Bandung Pengaruhi Pemikiran Para Saksi Yang Butuh Proyek"Pelaku H ini mengaku akan mengantarkan barang bukti sabu kepada seseorang berinisial F (dalam lidik) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat," ungkapnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor GulaHadi menegaskan, terhadap pelaku H bersama barang bukti 13 bungkus berisi sabu itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap," pungkasnya.(dar)
Bagikan: