Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

BANDUNG -- Jabatan Wakil Bupati Indramayu yang saat ini diemban Syaefudin tidak membuatnya luput dari proses hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kasus yang tengah diusut tersebut berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik tindak pidana khusus Kejati Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Syaefudin diduga terlibat dalam perkara itu saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024, sebelum kemudian terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial IM dan AF.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut.

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Nur Sricahyawijaya, Jumat, 12 Juni 2026.

Hingga kini, Kejati Jawa Barat belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka. Penyidik juga belum mengungkap nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat pemberian tunjangan tersebut.

Namun perkara ini menambah daftar kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran fasilitas bagi anggota legislatif daerah.

Secara umum, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diberikan kepada pimpinan serta anggota DPRD sebagai kompensasi ketika pemerintah daerah tidak menyediakan rumah dinas maupun kendaraan dinas. Besaran tunjangan tersebut biasanya ditetapkan melalui kajian independen dan dituangkan dalam peraturan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam berbagai kasus yang pernah ditangani aparat penegak hukum di sejumlah daerah, persoalan sering muncul ketika penetapan besaran tunjangan tidak didasarkan pada kajian yang sah, terjadi mark up nilai tunjangan, atau terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran dan pencairannya.

Meski demikian, penyidik Kejati Jawa Barat masih terus mendalami perkara yang terjadi di Kabupaten Indramayu untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mekanisme dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Syaefudin maupun pihak yang mewakilinya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Proses penyidikan diperkirakan masih akan berkembang seiring pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap aliran anggaran tunjangan yang menjadi objek perkara.

Penetapan tersangka terhadap seorang kepala daerah aktif tentu menjadi perhatian publik di Indramayu. Namun sesuai prinsip hukum yang berlaku, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara ini masih akan berlanjut hingga tahap pembuktian di pengadilan.

Perkembangan kasus tersebut kini akan bergantung pada sejauh mana penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara, nilai kerugian negara, serta pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tunjangan DPRD Indramayu selama periode yang sedang diperiksa.

(Wy/red)