Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur

Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur

JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah kini menghadapi sorotan serius setelah penyidik Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelolanya.

Perkembangan terbaru datang dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial AYS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.

Penahanan terhadap AYS dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta rangkaian pendalaman perkara yang dilakukan selama proses penyidikan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 11 Juni 2026, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan meminta keterangan dari dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara sebelum memutuskan status hukum terhadap AYS.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli. Serangkaian tindakan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AYS diduga memiliki peran penting dalam proses pencarian serta pengaturan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga keterlibatan tersebut bermula ketika AYS diminta oleh tersangka SS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra pelaksana program.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Kejaksaan Agung, akses tersebut diduga memungkinkan AYS mengetahui lokasi dapur yang belum terisi dan kemudian mengatur calon mitra yang akan masuk ke dalam program.

"Bahwa Tersangka SS secara melawan hukum memberikan akses kepada Tersangka AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga Tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG," ungkap Kejaksaan Agung.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan justru dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal.

Pada saat yang sama, AYS diduga memfasilitasi masuknya calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang sedang didalami penyidik untuk mengetahui mekanisme pengaturan mitra yang diduga terjadi dalam program tersebut.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka SS setelah pengaturan titik dapur dan mitra dilakukan.

Menurut Kejaksaan Agung, uang tersebut diduga diberikan dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah dan diserahkan secara tunai.

Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah mitra Program Makan Bergizi Gratis yang meminta bantuan kepada AYS agar dapat diterima sebagai mitra program.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Tersangka SS yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG," lanjut keterangan resmi tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi.

Di antaranya Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Untuk kepentingan penyidikan, AYS kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah.

Selain menyasar dugaan praktik pengaturan mitra, penyidik juga tengah mendalami dugaan pengaturan titik dapur yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara yang tengah diusut tersebut. (Wy/mzr)