Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus MBG di Bandung, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus MBG di Bandung, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 terus berkembang. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta, Kejaksaan Agung kini memperluas penyisiran ke sejumlah lokasi lain, termasuk Kota Bandung, Jawa Barat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri alur dugaan penyimpangan yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih bergerak di lapangan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Menurutnya, penggeledahan tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga di Bandung dan sejumlah tempat lainnya.

"Pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain lah," ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis, 11 Juni 2026.

Meski demikian, Syarief tidak menjelaskan secara rinci alamat maupun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah kantor dan rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Khusus untuk lokasi di Bandung, penyidik mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman salah satu tersangka.

"Ya kediaman. Kediaman tersangka [di Bandung]," kata Syarief.

Dari penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara.

Fokus utama penyidik saat ini adalah dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan peran para tersangka dalam perkara tersebut.

"Kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya," ujarnya.

Perkara ini sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik yang berkaitan dengan pengelolaan mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga terdapat yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu dan tetap diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam pengaturan titik SPPG, praktik penggelembungan nilai anggaran, hingga pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi fokus utama penyidikan karena berpotensi memengaruhi tata kelola program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami seluruh barang bukti yang telah disita untuk mengungkap secara utuh pola dugaan korupsi yang terjadi.

Penyidik juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan yang kini menjangkau sejumlah daerah menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka yang telah diumumkan sebelumnya. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang sedang dianalisis berpotensi membuka fakta-fakta baru mengenai mekanisme pengelolaan mitra dan penggunaan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis. (Wy/Mzr)