Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Jumat, 12 Juni 2026, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Bersamaan dengan itu, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara yang tengah diusut ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026, khususnya terkait pengadaan sepeda motor listrik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum, kasus tersebut bermula pada awal 2025 ketika AM bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, AM disebut memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat terlibat dalam proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dari komunikasi itu, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
Menurut penyidik, pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Penyidik menduga sejak Februari 2025, AM aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT YAT saat itu disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif dan belum memenuhi persyaratan sebagai vendor yang dapat mengikuti proses pengadaan.
Dalam proses berikutnya, penyidik menemukan dugaan adanya upaya untuk memenuhi persyaratan administrasi melalui langkah korporasi tertentu.
AM diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga dilakukan agar perusahaan yang digunakan memenuhi syarat dan memiliki peluang memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Tidak berhenti pada tahap itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan kendaraan yang dimaksud.
Menurut Kejaksaan Agung, harga setiap unit sepeda motor listrik diduga disusun mendekati batas pagu anggaran yang tersedia.
Penyidik menduga kondisi tersebut terjadi setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih dahulu dikondisikan oleh pihak tertentu.
Sejumlah temuan yang saat ini menjadi perhatian penyidik antara lain:
- Dugaan pengadaan sepeda motor listrik yang tidak berdasarkan kebutuhan riil.
- Komunikasi antara pihak perusahaan dan pihak terkait dalam proses pengadaan.
- Dugaan penggunaan perusahaan lain agar memenuhi persyaratan sebagai vendor.
- Dugaan penggelembungan harga pada setiap unit kendaraan.
- Dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Dugaan manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan bahwa pembayaran proyek dilakukan secara penuh melalui dokumen Berita Acara Serah Terima yang telah dibuat.
Namun, penyidik menduga dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Akan tetapi, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Anang, penyidik menjalankan penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai pihak maupun dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani. (Wy/Muzer)