Kejaksaan Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada Korban Indosurya

Kejaksaan Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada Korban Indosurya

Jakarta  — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian sebesar Rp229,42 miliar kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap pertama, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan berita resmi yang dipublikasikan melalui situs Kejaksaan RI pada 20 Oktober 2026, dana tersebut berasal dari aset perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan besaran ganti rugi mengacu pada hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Total dana yang disalurkan mencapai Rp229.428.515.741. Dana tersebut berasal dari uang rupiah, hasil penukaran dolar Amerika Serikat, serta hasil lelang aset berupa 48 kendaraan roda empat, Gedung Indosurya Center di Jakarta Pusat, dan dua bidang tanah di Kertamaya, Kota Bogor.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Menurutnya, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui pengembalian hak-hak korban.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menyebutkan sebanyak 3.317 korban telah dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan proses pendaftaran dan verifikasi bersama LPSK. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp8,06 triliun.

Dengan demikian, dana tahap pertama yang disalurkan masih jauh di bawah total kerugian korban. Kejaksaan menyatakan proses penelusuran dan penyelesaian aset lainnya masih terus dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Aset yang masih dalam penanganan meliputi tanah dan bangunan, apartemen, perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset lain yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Kejaksaan menegaskan, upaya pemulihan aset akan terus dilanjutkan untuk memperluas pengembalian kerugian kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mzr)


 



Sumber Berita: Puspenkum Kejagung RI