Di Bawah Kepemimpinan Kajari I Putu Eka Suyantha, Kejari Mimika Musnahkan Sabu hingga Uang Palsu
MIMIKA — Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menuntaskan proses penanganan perkara, termasuk terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., serta dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan sejumlah tamu undangan dari unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Dandim 1710/Mimika, Kepala BNNK Mimika, Kepala Loka POM Mimika, Wakapolres Mimika, perwakilan Brimob, serta perwakilan Kavaleri 3/SC Mimika.
Dalam sambutannya, Kajari Mimika I Putu Eka Suyantha menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, terdapat 200 barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembunuhan, hingga perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang.
Dari 19 perkara tersebut, terdapat 2 perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan Obat Yarindo.
Selain itu, terdapat 6 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 17,43 gram. Barang bukti lainnya berasal dari 2 perkara perlindungan anak, 1 perkara penganiayaan, 4 perkara pencurian, 2 perkara KDRT, 1 perkara pembunuhan, serta 1 perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti sebanyak 69 lembar uang palsu.
Di bawah kepemimpinan Dr. I Putu Eka Suyantha, Kejaksaan Negeri Mimika memastikan seluruh barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan karakteristik masing-masing.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, diblender, dan dihancurkan, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak lagi dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
Kehadiran unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam kegiatan tersebut semakin memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Mimika.
Dengan dipimpinnya langsung kegiatan tersebut oleh Kajari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian akhir dari proses penanganan perkara, tetapi juga menjadi wujud nyata kepastian hukum serta komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjaga barang bukti hasil tindak pidana agar tidak kembali beredar dan menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. (Muzer)