Legislatif Jabar Apresiasi Usulan Ranperda Baru
Adikarya Parlemen
Bandung - Pemerintah Provinsi Jabar, pada awal Juni 2026 telah menyampaikan usulan Ranperda Baru. Kedua Perda yang diusulkan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Usulan tersebut layak untuk diapresiasi karena usulan regulasi baru berupa Perda ini merupakan upaya konkret dalam rangka penataan hukum daerah.
Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Mayjen ( Purn) Dr. Taufik Hidayat, SH, MH, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Taufik, dalam keterangannya mengatakan salah satu dari fungsi legislatif adakah fungsi legislasi. Dalam mengimplementasikan fungsi itu, Adalah dukungan penataan hukum daerah.
Penataan hukum daerah ini, salah satunya memberikan dukungan atas terbitnya Perda Baru.
Perda baru, dalam konteks Substansi bisa berupa pembentukan Perda baru maupun Perda baru hasil perubahan dari Perda yang ada.
Taufik, dalam keterangannya mengatakan seiring dengan usulan kedua Ranperda ini diharapkan dapat selaras dengan kondisi masyarakat,, tentunya untuk waktu saat ini dan masa yang akan datang.
Harapan berikutnya, pembangunan akan terjaga keberlanjutannya dan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat secara luas, ujar Taufik.(Adv)