Tindaklanjuti Pemeriksaan BPK Pengelolaan Aset Harus Menjadi Agenda Prioritas
ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG – Berkenaan dengan LHP BPK Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2025, kendati WTP kembali diraih, beberapa catatan perbaikan masih tetap ada.
Salah satunya rekomendasi yang harus ditindaklanjuti adalah tentang penataan aset.
" dengan demikian pengelolaan aset harus menjadi prioritas" ungkap Sekretaris Komisi 3 DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Heri, dalam keterangannya mengatakan penataan aset harus difokuskan pada aset ya belum dikelola dalam arti asset yang terbengkalai.
Pada penataan aset tersebut, yang dibutuhkan adalah upaya yang serius dan terukur dalam mengelola kekayaan daerah, supaya bisa memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat.
" Berkenaan dengan harapan itu aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersebar di berbagai daerah masih banyak yang belum termanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian masih menghadapi persoalan administratif dan hukum yang kompleks harus segera dibereskan" kata Heri.
Potensi kekayaan daerah ungkap Heri sangat besar, tetapi selama ini belum sepenuhnya menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Ada aset yang belum bersertifikat, ada pula yang penggunaannya tidak jelas.
serta masih banyak asset terbengkalai. Hal ini harus segera kita bereskan agar aset tersebut bisa dikelola secara maksimal dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pengelolaan kekayaan daerah, jelas Heri merupakan bagian penting dari kebijakan keuangan daerah yang berorientasi pada kemandirian fiskal.
Pada konteks ini, Jawa Barat perlu mendorong sinergi lintas perangkat daerah untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh aset milik provinsi, baik berupa tanah, bangunan, infrastruktur, maupun saham penyertaan di berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
" hingga saat ini masih banyak aset daerah yang belum produktif karena dikelola secara konvensional atau tidak ada model bisnis yang memadai. Padahal, jika dilakukan dengan pendekatan profesional, aset-aset tersebut bisa menjadi sumber PAD baru tanpa membebani masyarakat dengan pajak atau retribusi tambahan" kata Heri.
DPRD Jabar tambah Heri saat ini tengah mendorong Pemprov untuk memperkuat data base aset daerah melalui sistem digitalisasi terintegrasi.
Hal ini penting agar tidak ada lagi aset yang ‘menghilang’ atau dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan status.
Digitalisasi aset akan memudahkan pengawasan dan perencanaan pemanfaatan ke depan. Ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa kekayaan daerah dikelola dengan baik, profesional, dan akuntabel,
Menurut Heri Ukasah salah satu persoalan klasik dalam pengelolaan kekayaan daerah adalah status hukum dan administrasi aset yang belum tuntas. Banyak aset yang belum memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya dipakai oleh instansi yang bukan pemilik sahnya.
“Kami menemukan ada aset milik Pemprov yang masih dipakai instansi vertikal, ada juga yang dipinjamkan bertahun-tahun tanpa perjanjian yang jelas. Ini menyebabkan potensi pendapatan hilang begitu saja,” jelas Heri.
Penyelesaian masalah tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saja, melainkan harus ada koordinasi lintas sektor, termasuk dengan BPN, Kejaksaan, hingga pihak legislatif.
“Langkah penertiban harus disertai dengan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru. Kalau perlu, Pemprov membentuk tim khusus penataan aset yang melibatkan aparat penegak hukum, supaya setiap langkahnya terukur dan tidak menimbulkan kerugian negara,” ujar Heri.(Adv)