Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah di Riau
Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau.
Buronan berinisial KS, yang diketahui berprofesi sebagai guru, diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Dalam perkara tersebut, KS diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Tahun Anggaran 2010.
Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Saat diamankan, KS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap DPO yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangan resminya. (Muzer)