Klarifikasi Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera atas Hasil Monitoring Tim Gabungan di Wilayah HKm
Samosir -- Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera menyampaikan klarifikasi hasil monitoring yang dilakukan tim gabungan diwilayah HKm. Klarifikasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jumanti Sidabutar mewakili Ketua Krisman Siallagan. Sabtu, 18 April 2026. Berikut klarifikasinya:
Kami dari Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monitoring yang dilakukan oleh tim gabungan dari pihak kehutanan, TNI, Polri, serta masyarakat Kenegerian Ambarita terkait dugaan pelanggaran di wilayah kerja HKm kami pada 16 dan 17 April 2026 di Kenegerian Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Secara umum, kami menghormati proses tersebut dan siap menerima hasilnya berdasarkan fakta yang objektif.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat:
Pertama, kami memohon maaf karena tidak dapat hadir dalam kegiatan monitoring tersebut. Ketidakhadiran kami bukan bentuk penghindaran, melainkan karena pada waktu yang bersamaan pengurus koperasi sedang berada di Jakarta untuk menghadiri agenda di Kementerian Kehutanan. Undangan monitoring kami terima secara mendadak sehingga tidak memungkinkan bagi kami untuk segera kembali. Kami juga sengaja tidak mengutus perwakilan untuk menghindari potensi gesekan di lapangan. Meski demikian, kami tetap menghormati dan menerima hasil monitoring sesuai fakta.
Kedua, terkait tuduhan penebangan kayu, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Pohon-pohon yang ditemukan tumbang merupakan akibat dari bencana angin puting beliung yang terjadi sebelumnya. Sebagian pohon tumbang tersebut kemudian kami bersihkan menggunakan mesin chainsaw dan dimanfaatkan untuk membangun pondok pekerja di lokasi HKm. Jika disebutkan bahwa tumbangnya pohon akibat “koakan”, maka patut dipertanyakan mengapa pohon yang tidak dikoak juga ikut tumbang.
Ketiga, mengenai tuduhan pembukaan jalan di kawasan hutan, perlu kami jelaskan bahwa kami menggunakan jalan yang sudah lama digunakan masyarakat dan itu kami perbaiki agar mudah dilalui. Kami juga dilegalkan membuka akses sederhana untuk keperluan pekerja HKm, dan kami hanya melakukan pelebaran dan atau membuat jalan secara sederhana menggunakan cangkul agar dapat dilalui oleh anggota koperasi dalam menjalankan aktivitas HKm. Kegiatan ini masih dalam batas yang diperbolehkan sesuai izin, yaitu untuk mendukung aktivitas anggota.
Keempat, terkait koakan pada pohon pinus, kami sampaikan bahwa sebelum izin HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera terbit, sudah terdapat aktivitas penyadapan getah pinus oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut. Koakan lama dan baru tentu dapat dibedakan secara teknis. Jika diperlukan, kami mengetahui pihak-pihak yang sebelumnya melakukan aktivitas tersebut.
Kelima, terkait bangunan di kawasan hutan, kami mengakui bahwa bangunan tersebut memang ada dan digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja HKm. Material bangunan berasal dari kayu, termasuk dari pohon tumbang akibat bencana alam.
Keenam, mengenai tuduhan galian C di kawasan hutan, hal ini telah terbantahkan melalui hasil monitoring, yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan. Perlu kami jelaskan bahwa pemecahan batu dilakukan di lahan milik pribadi oleh dua orang pekerja, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Batu tersebut juga sudah berada di lokasi sebelum aktivitas dilakukan.
Kami sangat menyayangkan bahwa hasil monitoring di lapangan tidak membuktikan adanya kerusakan ekosistem sebagaimana yang dituduhkan. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mereka dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan secara berulang dan terkesan berlebihan.
Perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Samosir, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Samosir, bahwa berbagai tuduhan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Samosir. Pihak kepolisian bersama instansi kehutanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Terkait isu bencana alam yang dikaitkan dengan keberadaan HKm kami, perlu ditegaskan bahwa peristiwa banjir bandang yang terjadi berlangsung sebelum terbitnya izin HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, atau sebelum koperasi kami beroperasi. Dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan bencana tersebut dengan aktivitas kami tidak memiliki dasar.
Kami memahami bahwa kehadiran HKm dapat menimbulkan dinamika di tengah masyarakat. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu, khususnya mereka yang sebelumnya melakukan aktivitas penyadapan getah pinus secara ilegal. Namun demikian, kami tetap membuka diri bagi siapa saja yang ingin bergabung secara resmi dan bersama-sama menjaga hutan.
Tujuan utama HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera adalah menjaga kelestarian hutan dari praktik-praktik ilegal serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Akhir kata, kami berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat menyikapi persoalan ini dengan jernih, adil, dan bijaksana. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Terima kasih.(Jst)