Berita Acara Hasil Monitoring Tim Gabungan atas Aduan Warga Kenegerian Ambarita Terkait Kinerja HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera

Berita Acara Hasil Monitoring Tim Gabungan atas Aduan Warga Kenegerian Ambarita Terkait Kinerja HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera

Samosir -- Setelah selesai melakukan monitoring diwilayah kerja PPHKm Parna Jaya, tim gabungan melakukan pertemuan di Kantor Camat Simanindo pada Jumat, 17 April 2026, untuk membacakan hasil monitoring. Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Samosir, Gimbet Situmorang, Dari Balai Perhutani Sosial: Muhammad Solihin dan Eko Simbolon, dari KPH Xlll Dolok Sanggul: Ranap Samosir, dari Balai penegakan hukum kehutanan wilayah Sumatera Utara: Dolly Handoko, perwakilan Dandim 0210: Idas Iskandar, perwakilan Polres Samosir: Herianta Tarigan, Kepala Desa Ambarita: Oberlin Sitio, serta beberapa utusan warga Kenegerian Ambarita yang berjumlah sekira 10 orang.

Dalam berita acara tersebut yang dibacakan oleh Muhammad Solihin, Bahwa Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Balai Perhutanan Sosial Medan, melaksanakan kegiatan monitoring terhadap Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) yang diberikan kepada Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Monitoring ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pemberian izin pengelolaan hutan kemasyarakatan di kawasan hutan lindung yang meliputi Desa Garoga, Desa Ambarita, dan Desa Unjur, Kecamatan Simanindo.

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 16 hingga 17 April 2026, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 2 Oktober 2025 dan hasil rapat lanjutan pada 6 April 2026 terkait aspirasi masyarakat Kenegerian Ambarita.

Tim monitoring terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Samosir, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, Balai Perhutanan Sosial Medan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, Dandim 0210/Tapanuli Utara, serta Satpol PP Kabupaten Samosir. Kegiatan ini juga didampingi oleh pihak kecamatan, pemerintah desa, koperasi, dan perwakilan masyarakat adat.

Pada pertemuan itu Anggota DPRD Samosir, Gimbet Situmorang membuka acara tersebut, ia mengatakan bahwa hal ini merupakan kesepakatan bersama masyarakat dengan pihak kehutanan yang juga tertuang dalam berita acara pada RDP lanjutan yang dilaksanakan pada 6 April 2026 di Gedung DPRD Samosir, untuk melakukan monitoring atas aduan masyarakat kenegerian Ambarita atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera diwilayah kerjanya.

"Sesuai dengan kesepakatan kita bersama tadi malam, bahwa dari pihak kehutanan bersama-sama dengan utusan masyarakat Kenegerian Ambarita, turun kelokasi semalam," kata Gimbet Situmorang.

Dari Balai Perhutanan Sosial, Muhammad Solihin menjelaskan Dalam pelaksanaan monitoring, tim mengacu pada hasil RDP sebelumnya yang mengindikasikan sejumlah pelanggaran di areal PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, yakni: Penebangan kayu di kawasan hutan, pembukaan dan pelebaran jalan, penambangan galian C, Pendirian bangunan di kawasan hutan, dan ditambah lagi dengan pemeriksaan koakan pohon pinus yang diduga melanggar SOP.

Solihin membacakan hasil verifikasi di lapangan, yakni: Tim menemukan pohon pinus tumbang di kawasan hutan lindung dan areal kerja PPHKm. Selain itu, terdapat aktivitas pelebaran dan pembersihan jalan dengan lebar bervariasi sekitar 1,5 meter hingga 3,5 meter, termasuk jalur yang digunakan untuk akses masyarakat, penyadapan getah pinus, pengangkutan, serta jalur wisata minat khusus.

Pada titik koordinat tertentu, tim juga menemukan aktivitas dugaan penambangan galian C. Namun, lokasi tersebut diketahui berada di luar kawasan PPHKm atau masuk dalam areal penggunaan lain (APL). Area tersebut telah dipagari seng dan ditanami jagung.

Temuan lainnya adalah adanya bangunan berupa hunian dua lantai di dalam kawasan hutan lindung dan areal PPHKm. Selain itu, ditemukan pula pondok kerja sederhana yang terbuat dari papan dengan kondisi sekitar berupa semak belukar.

"Dalam kegiatan monitoring, tim juga mencatat sejumlah titik lokasi dengan koordinat yang menunjukkan kondisi lapangan, di antaranya: Lokasi koakan pinus di kawasan hutan lindung dan areal PPHKm Parna Jaya."

Dilokasi juga ditemukan mesin dompeng dan kawat seling. Kemudian ditemukan tanda petunjuk arah seperti kode jalur (misalnya J4B) yang diduga merupakan jalur pendakian atau wisata minat khusus yang telah ada sebelum penetapan izin PPHKm.

Terkait praktik Penyadapan Getah Pinus, tim monitoring juga melakukan pengambilan sampel terhadap metode penyadapan getah pinus dengan sistem koakan. Dari hasil pengamatan, ditemukan dua kondisi utama.
Kondisi pertama: Tinggi koakan sekitar 180–200 cm, Kedalaman 7–15 cm, dan jmlah koakan 5–7 per batang pohon. Kondisi kedua: Tinggi koakan 200–300 cm, kedalaman 15–20 cm, dan Jumlah koakan 15–25 per batang pohon.

Selain itu, ditemukan penggunaan mesin dompeng dan kawat seling yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan getah pinus.

"Namun, berdasarkan keterangan di lapangan, aktivitas penyadapan getah pinus oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera telah dihentikan sekitar empat bulan terakhir pada sebagian areal."

Solihin juga menjelaskan, sebelum pelaksanaan monitoring, tim terlebih dahulu melakukan penyamaan persepsi di Kantor Camat Simanindo terkait rencana kegiatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Balai Perhutanan Sosial Medan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, DPRD Kabupaten Samosir, Polres Samosir, Dandim 0210/Tapanuli Utara, Pemerintah Kecamatan Simanindo, pemerintah desa terkait, serta Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita.

Solihin mengatakan, seluruh hasil monitoring yang dituangkan dalam berita acara ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di kawasan hutan kemasyarakatan tersebut.

Setelah berita acara hasil monitoring selesai dibacakan Gimbet Situmorang menutup acara dengan memberitahukan akan ada agenda lanjutan atas hasil monitoring tersebut.

"Kita sama-sama bersepakat, sudah dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh semua pihak, dan kita menunggu jawaban  hasil daripada monitoring tersebut, dari pihak balai SUmatera Utara. Kemungkinan dalam waktu dekat jawaban tersebut akan ada dalam pertemuan  yang akan kita agendakan dalam waktu dekat ini. Maka pertemuan hari ini kita sudahi, semoga membuahkan hasil yang baik, terutama kepada masyarakat Kenegerian Ambarita," tandas Gimbet Situmorang. (Jst)