8 Oct, 2026

Izin PBG Bangunan Bhayangkara Holyland Diduga Menyimpang

Indofakta.com, 2026-10-08 13:41:43 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) Bhayangkara Holiland di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan diduga bermasalah.

Baca juga: Pemkot Bandung Ingatkan Pengusaha Reklame Periksa Keamanan Konstruksi


Dilokasi, pengembang bangunan rumah dengan model villa berjumlah 20 unit terkesan disulap melebihi izin PBG yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.


Pengembang Bhayangkara Holyland bernama Salim yang disebut sebut seorang warga keturunan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp melalui Arif selaku pengawas bangunan belum memberikan keterangan.

Baca juga: ?Satrol Kodaeral I Mengabdikan Dua Wajah Pengabdian, Ada Bahagia Bercampur Haru


Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Kamis (8/10/2026) kepada wartawan menyayangkan bila benar adanya pelanggaran Izin PBG Bhayangkara Holyland.


"Bila terbukti adanya penyalahgunaan izin PBG, Pemko Medan melalui Dinas Perkimcikataru segera bertindak. Sehingga, peraturan dan perundang undangan perijinan bangunan tidak disalah gunakan oleh pengembang untuk keuntungan pribadi dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi izin bangunan," ucap Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Sormin (Busor) didampungi, Sudarmanto Sekretaris DPC AWI Kota Medan.(dar)

Baca juga: Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online