SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun resmi mendaftarkan keberadaan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simalungun pada Rabu (19/8/2026) siang. Langkah ini diambil guna memastikan legalitas dan eksistensi hukum organisasi pers tersebut diakui secara sah oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Kendalikan Inflasi, Wali Kota Wesly Ajak Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Tersedia dengan Harga TerjangkauPenyerahan berkas laporan dilakukan langsung oleh Ketua DPC PJS Simalungun, Tumbur P. Panjaitan, bersama Sekretaris Harianto Girsang sekitar pukul 12.15 WIB. Kehadiran pengurus organisasi pers ini disambut hangat oleh Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Simalungun, Eka Candra Barus, yang didampingi Sekretaris Dinas, Viktor Purba.
Baca juga: Wali Kota Wesly Diwakili Asisten Subrata Lumbantobing Bagikan Pohon Cabai Layak Konsumsi ke 53 Kelurahan se-Kota PematangsiantarKetua DPC PJS Simalungun, Tumbur P. Panjaitan, menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). PJS Simalungun siap membuka ruang kolaborasi yang luas, baik dengan instansi pemerintah, sektor swasta, maupun organisasi pers lainnya.
Baca juga: Dua Hari Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir Berhasil Ditemukan"Hari ini kami telah mendaftarkan PJS ke Kesbangpol Simalungun. Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dan diterimanya berkas laporan ini. Langkah krusial ini memastikan PJS memiliki legalitas kuat dan keberadaannya diakui secara resmi oleh pemerintah," ujar Tumbur.Merespons hal tersebut, Kaban Kesbangpol Simalungun, Eka Candra Barus, menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diterima dan siap diproses dalam administrasi daerah.
Baca juga: Bupati Simalungun Apresiasi Paskibraka 2026, Sukses Laksanakan Tugas"Setelah seluruh kelengkapan berkas kami periksa, Kesbangpol akan segera menerbitkan surat rekomendasi keberadaan Lembaga PJS. Surat ini menjadi bukti sah bahwa PJS telah terdaftar resmi di Kabupaten Simalungun," jelas Candra.Candra menambahkan, sistem pelaporan saat ini sudah terintegrasi secara digital. Berkas fisik yang diterima akan dikonversi ke dalam format PDF untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum).Di akhir pertemuan, Candra menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan awak media dalam mengawal roda pemerintahan."Melalui pelaporan resmi ini, kami berharap dapat terus bermitra secara harmonis dengan lembaga jurnalis. Sinergi ini penting demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Simalungun yang lebih baik dan maju di masa depan," pungkas Candra
(Harianto Girsang)
Bagikan: