12 Aug, 2026

Gebyar Lelang Serentak Kejati Babel Sukses Jual Barang Rampasan Negara Rp7,22 Miliar

Indofakta.com, 2026-08-12 13:36:41 WIB

Bagikan:

PANGKALPINANG – Gebyar Lelang Serentak yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil mengoptimalkan nilai barang rampasan negara.

Baca juga: Badiklat Kejaksaan RI Serahkan Enam Skema Sertifikasi ke BNSP, Langkah Strategis Tingkatkan Profesionalisme Jaksa


Hingga pelaksanaan lelang pada Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2026, barang rampasan negara yang berhasil terjual mencapai Rp7.223.650.000.

Baca juga: Hukum Percaya Mitos dan Ramalan dalam Islam, Ini Dalilnya


Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada Situmorang, dalam laporannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Riono Budisantoso, menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Gebyar Lelang Serentak di wilayah hukum Kejati Babel.

Baca juga: Badiklat Kejaksaan dan UI Perkuat Sinergi, Harli Siregar Dorong Lahirnya Pusat Studi Kajian Kejaksaan


Pada Rabu (12/8/2026), pelaksanaan lelang serentak berlangsung di kantor KPKNL untuk dua satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dan Kejari Bangka Tengah. Proses lelang masing-masing berakhir pada pukul 10.01 WIB dan selesai dilaksanakan pada pukul 10.05 WIB.


Dari kedua satuan kerja tersebut, seluruh objek lelang dinyatakan laku terjual, dengan rincian delapan lot dari Kejari Pangkalpinang dan dua lot dari Kejari Bangka Tengah.

Baca juga: Ungkap Dugaan Praktek Tak Senonoh, Oknum Wartawan Diancam dan Mendapat Intimidasi Oknum Pereman


Kejari Pangkalpinang mencatat nilai penjualan sebesar Rp3.943.528.000, dari nilai limit Rp3.741.129.000. Dengan demikian, hasil lelang mengalami kenaikan sebesar 5,41 persen dibandingkan nilai limit.


Sementara itu, Kejari Bangka Tengah mencatat nilai penjualan sebesar Rp184.588.000, dari nilai limit Rp117.688.000. Nilai tersebut meningkat signifikan hingga 56,8 persen dari nilai limit.


Capaian tersebut menambah kontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemulihan dan pemanfaatan barang rampasan negara.


Secara keseluruhan, dalam rangkaian Gebyar Lelang Serentak pada 11-12 Agustus 2026, nilai aset barang rampasan negara yang berhasil terjual di wilayah Kejati Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp7.223.650.000.


Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan upaya Kejati Babel dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset hasil penanganan perkara agar memberikan manfaat nyata bagi negara. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online