PANGKALPINANG – Gebyar Lelang Serentak yang digelar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil mengoptimalkan nilai barang rampasan negara.
Baca juga: Kejati Jabar Himbau Untuk Waspada Terhadap Adanya Penipuan Mengatasnamakan Kejati Jabar Dan Kasi PenkumHingga pelaksanaan lelang pada Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2026, barang rampasan negara yang berhasil terjual mencapai Rp7.223.650.000.
Baca juga: Ketika Cerita Lama Mencari Pembaca BaruAsisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada Situmorang, dalam laporannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Riono Budisantoso, menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan Gebyar Lelang Serentak di wilayah hukum Kejati Babel.
Baca juga: Beraksi di 42 TKP di Sumut, Seorang Residivis dan Maling Motor Ditembak Tim JCS Bersama Unit Resmob Polrestabes MedanPada Rabu (12/8/2026), pelaksanaan lelang serentak berlangsung di kantor KPKNL untuk dua satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dan Kejari Bangka Tengah. Proses lelang masing-masing berakhir pada pukul 10.01 WIB dan selesai dilaksanakan pada pukul 10.05 WIB.
Dari kedua satuan kerja tersebut, seluruh objek lelang dinyatakan laku terjual, dengan rincian delapan lot dari Kejari Pangkalpinang dan dua lot dari Kejari Bangka Tengah.
Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar: Pemimpin Bukan Sekadar Menjalankan Rutinitas, tetapi Harus Hadirkan PerubahanKejari Pangkalpinang mencatat nilai penjualan sebesar Rp3.943.528.000, dari nilai limit Rp3.741.129.000. Dengan demikian, hasil lelang mengalami kenaikan sebesar 5,41 persen dibandingkan nilai limit.
Sementara itu, Kejari Bangka Tengah mencatat nilai penjualan sebesar Rp184.588.000, dari nilai limit Rp117.688.000. Nilai tersebut meningkat signifikan hingga 56,8 persen dari nilai limit.
Capaian tersebut menambah kontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemulihan dan pemanfaatan barang rampasan negara.
Secara keseluruhan, dalam rangkaian Gebyar Lelang Serentak pada 11-12 Agustus 2026, nilai aset barang rampasan negara yang berhasil terjual di wilayah Kejati Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp7.223.650.000.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan upaya Kejati Babel dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan aset hasil penanganan perkara agar memberikan manfaat nyata bagi negara. (Muzer)
Bagikan: