6 Jul, 2026

Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Kembali Viral, Ini Penjelasan Lengkapnya

Indofakta.com, 2026-07-04 15:52:42 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Daftar 21 jenis layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan kembali ramai beredar pada Juli 2026.

Baca juga: Ketika Harga Minyak Dunia Turun, Indonesia Mendapat Napas Baru

Namun, data yang beredar itu bukan kebijakan baru, melainkan pengulangan ketentuan lama yang tertuang dalam kerangka jaminan kesehatan nasional yang sudah berlaku sejak Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Golongan Darah O Disebut Lebih Disukai Nyamuk, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Dalam konteks kebijakan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan, daftar tersebut merupakan bagian dari pengecualian layanan yang tidak masuk dalam manfaat jaminan standar.

Baca juga: Ebola dan Hantavirus Kembali Jadi Sorotan, Dua Virus Mematikan yang Mengingatkan Ancaman Penyakit Menular

Pengecualian itu kembali menjadi sorotan di tengah tekanan defisit sistem jaminan kesehatan nasional yang terus berulang dan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Diet Bebas Gula Ternyata Punya Dampak Tersembunyi, Studi pada Tikus Ungkap Hal Tak Terduga

Pada Juli 2026, sejumlah analisis kebijakan menyoroti tekanan struktural sistem jaminan kesehatan, termasuk defisit klaim yang disebut mencapai triliunan rupiah per bulan serta rasio klaim yang berada di atas 100 persen.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran jangka panjang terhadap keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.

Di tengah situasi tersebut, daftar 21 pengecualian kembali menjadi pusat perhatian publik karena dianggap berkaitan dengan persepsi menyempitnya cakupan layanan.

Padahal, secara regulasi, daftar itu sudah lama menjadi bagian dari desain sistem pembiayaan risiko dalam jaminan kesehatan nasional.

Berikut 21 jenis layanan yang tidak ditanggung:

1. Penyakit berupa wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

2. Perawatan kecantikan atau estetika seperti operasi plastik kosmetik.

3. Perataan gigi atau ortodonti seperti behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan infertilitas atau mandul.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan atau tindakan eksperimental atau percobaan.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan seperti rujukan mandiri.

15. Fasilitas kesehatan di luar kerja sama BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

16. Kecelakaan kerja yang ditanggung program lain.

17. Kecelakaan lalu lintas wajib yang ditanggung skema lain.

18. Pelayanan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Di balik daftar tersebut, muncul analisis bahwa persoalan utama bukan hanya pada cakupan layanan, tetapi pada keseimbangan antara iuran dan beban klaim.

Dalam sejumlah catatan fiskal, sistem jaminan kesehatan disebut menghadapi tekanan akibat selisih antara pendapatan iuran dan beban klaim bulanan yang terus melebar.

Sejumlah skenario risiko juga mengemuka, mulai dari potensi kenaikan iuran, penambahan subsidi pemerintah, hingga pengetatan layanan sebagai langkah pengendalian biaya.

Dalam analisis lain, risiko yang disorot mencakup penurunan kepercayaan publik, ketimpangan akses layanan, dan meningkatnya beban pembayaran mandiri oleh masyarakat.

Di sisi operasional, indikator peringatan dini yang dipantau mencakup rasio klaim di atas 110 persen, penurunan cadangan dana, hingga potensi keterlambatan pembayaran ke fasilitas kesehatan.

Situasi ini disebut sebagai tekanan sistemik yang bersifat jangka panjang, bukan sekadar fluktuasi tahunan.

Meski demikian, secara regulasi, tidak ada perubahan baru pada Juli 2026 terkait daftar pengecualian tersebut.

Isu yang berkembang lebih banyak dipicu oleh pengulangan informasi lama yang beririsan dengan kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dalam perspektif kebijakan, tantangan utama yang mengemuka adalah menjaga keseimbangan antara cakupan universal dan kemampuan fiskal sistem.

Tanpa reformasi pembiayaan yang lebih dalam, tekanan terhadap sistem jaminan kesehatan diperkirakan tetap berlanjut dalam beberapa tahun ke depan.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online