25 Jun, 2026

Pembinaan Pesantren Kian Meluas

Indofakta.com, 2026-06-25 15:50:46 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Petani Butuhkan Berbagai Bantuan

Jabar -- Komitmen pemerintah untuk memajukan pesantren saat ini kian meluas.  Kondisi terkini,  pemerintah yang difasilitasi oleh Bank Indonesia ( BI), kini telah membuat program pengembangan usaha di pesantren dengan pangsa usaha pembuatan air minum dalam kemasan.

Baca juga: Kang Asmul Dorong KAMMI Bandung Jadi Motor Penggerak Perubahan dan Pembangunan Kota

Program itu, merupakan program kolaborasi yaitu pembinaan Pesantren dengan penguatan UMKM.

Baca juga: Sapa Warga Spirit Bangun Kreativitas Siswa

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari BI,  saat ini ada  3600 pesantren yang sedang mengembangkan usaha pembuatan air minum kemasan.

Baca juga: Desakan Perlindungan Korban Penculikan Bandung Menguat, DPR Minta Negara Segera Bertindak dalam Kasus YTR

Jabar, dengan jumlah penduduk terbanyak tentunya mempunyai jumlah pesantren terbanyak pula sehingga diharapkan program pemberdayaan pesantren dengan fokus pada pembinaan UMKM yang bergerak dalam pembuatan air minum kemasan juga dapat dilaksanakan di beberapa daerah di Jabar terutama di daerah yang menjadi pusat pembinaan Pesantren.

Hal demikian, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Dede Kusdinar, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Dede, dalam keterangannya m mengatakan sangatlah realistis jika pemerintah memberikan perhatian pada keberlangsungan pendidikan di pesantren. Pasalnya, pada 
konteks kekinian, peran pesantren juga berperan besar. Perannya tak hanya dari sisi pembinaan dan pendidikan agama saja, tetapi peran itu kian luas, pesantren saat ini berperan penting dalam menjaga dan membina struktur sosial.

Pesantren, di berbagai daerah juga saat ini menjadi pusat pengembangan dan pemberdayaan ekonomi keumatan.

" didasari oleh kondisi faktual tersebut pembinaan pesantren butuh proses yang berkesinambungan salah satunya melalui pengembangan usaha di lingkungan pesantren" jelas Dede.

Dede, dalam keterangannya mengatakan untuk membina pesantren, terutama berkaitan dengan program maupun aksi, di Jabar telah ada regulasinya yaitu   Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren .

Regulasi tersebut, tentunya dapat menjadi rujukan untuk membina pesantren secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kondisi dari pesantren tersebut.

Dede, dalam keterangannya mengatakan pengembangan usaha pembuatan air minum dalam kemasan merupakan upaya untuk memperkuat UMKM.

Usaha itu, difokuskan pada pesantren tentunya sebagai pengelola adalah kalangan santri.

Upaya itu, tentunya merupakan wujud nyata dari pemerintah untuk memberdayakan umat, ujar Dede.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online