11 Jun, 2026

Kemenkes Siapkan Aturan Bungkus Rokok Seragam, Industri Tembakau dan Petani Ramai-Ramai Menolak

Indofakta.com, 2026-06-10 22:16:47 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mewajibkan kemasan rokok dan rokok elektronik menggunakan desain seragam kembali memicu perdebatan di berbagai kalangan. Kebijakan yang tengah disiapkan melalui rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu dinilai pemerintah sebagai bagian dari upaya menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Baca juga: Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Namun di saat yang sama, sejumlah asosiasi industri hasil tembakau, petani tembakau, petani cengkih, hingga pelaku usaha rokok elektronik menyampaikan keberatan keras karena menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas.

Baca juga: Wamenkop RI Tinjau Koperasi Desa Merah Putih Mangga Dua, 96 Persen Progres Pembangunan Tercapai

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa pemerintah memandang kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk.

Baca juga: Perawatan Kecantikan Dengan Alat dari Korea Hadir di INTAN DERMA BEAUTY Cimahi

Menurutnya, desain kemasan juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon konsumen baru, terutama generasi muda yang belum pernah merokok sebelumnya.

Baca juga: PILAR WELLSKIN dan Yayasan Cipta Wellness Gelar "Wellness Tourism Appreciation Night 2025"

Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya pembatasan terhadap unsur-unsur visual yang selama ini digunakan dalam pemasaran produk tembakau.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah mengusulkan agar kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan warna yang seragam atau dikenal sebagai plain packaging.

Meski demikian, identitas merek dan nama produk masih diperbolehkan dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap diwajibkan tampil secara jelas pada kemasan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko kesehatan akibat penggunaan produk tembakau.

Kemenkes menilai pendekatan tersebut telah terbukti efektif di berbagai negara.

Berdasarkan sejumlah studi internasional yang menjadi rujukan pemerintah, kemasan polos dinilai mampu mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan perhatian masyarakat terhadap peringatan kesehatan, sekaligus membantu menekan angka perokok baru.

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," kata Andi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan serupa bukan hal baru dalam praktik pengendalian tembakau global.

Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dahulu menerapkan aturan kemasan seragam pada produk tembakau.

Menurut Kemenkes, penyusunan rancangan Permenkes tersebut juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sejak 2024, pemerintah mengklaim telah menggelar konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

Andi menegaskan bahwa seluruh masukan telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Namun pemerintah tetap menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.

"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," ujarnya.

Untuk memberikan ruang adaptasi kepada pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan masa transisi tambahan paling lama 12 bulan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

Meski demikian, penjelasan pemerintah belum mampu meredam kritik dari berbagai organisasi yang mewakili sektor pertembakauan nasional.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyampaikan keberatan.

Ia menilai rancangan aturan tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.

Menurutnya, ruang dialog yang diberikan kepada pelaku industri selama proses penyusunan regulasi belum menghasilkan perhatian yang memadai terhadap masukan yang disampaikan.

Heri juga menilai Kemenkes terlalu jauh mengatur aspek kemasan yang menurutnya berada di luar substansi peringatan kesehatan.

Kritik serupa datang dari kalangan petani tembakau.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap ekosistem pertembakauan yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat di berbagai daerah.

Menurutnya, realitas industri tembakau Indonesia berbeda dengan negara-negara yang selama ini dijadikan contoh penerapan kemasan polos.

Indonesia memiliki jutaan petani yang menggantungkan pendapatan dari sektor tembakau, terutama di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kekhawatiran yang lebih besar juga disampaikan oleh Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).

Sekretaris Jenderal APCI, I Ketut Budhyman, mengingatkan bahwa sekitar 1,5 juta petani cengkih berpotensi terdampak apabila industri hasil tembakau mengalami tekanan akibat kebijakan baru tersebut.

Menurutnya, sekitar 97 persen produksi cengkih nasional selama ini diserap oleh industri hasil tembakau.

Karena itu, perubahan yang terjadi di industri rokok tidak hanya berdampak pada petani tembakau, tetapi juga pada petani cengkih yang menjadi bagian penting dari rantai pasok industri kretek nasional.

Perdebatan tidak berhenti pada aspek ekonomi.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, menyoroti potensi persoalan hukum yang muncul apabila pemerintah mengatur kemasan hingga menyentuh aspek identitas merek.

Menurutnya, desain kemasan dan identitas merek merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ia menilai kewenangan Kemenkes semestinya terbatas pada pengaturan peringatan kesehatan dan tidak masuk ke ranah perlindungan merek.

Di sisi lain, pelaku industri juga mengkhawatirkan dampak terhadap peredaran produk ilegal.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengingatkan bahwa pasar rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Indonesia.

Kekhawatiran serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita.

Menurutnya, penerapan plain packaging pada produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik berpotensi menciptakan persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran produk ilegal yang lebih sulit dibedakan oleh konsumen.

Perdebatan mengenai rancangan Permenkes ini menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia tidak hanya menyangkut isu kesehatan masyarakat.

Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi, perlindungan merek, keberlangsungan industri, nasib jutaan petani, hingga persoalan hukum yang saling berkaitan.

Karena itu, pembahasan aturan kemasan seragam diperkirakan masih akan berlangsung panjang sebelum pemerintah mengambil keputusan final mengenai bentuk regulasi yang akan diterapkan di Indonesia. (Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online