12 May, 2026

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Atas Dugaan Tipikor Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Indofakta.com, 2026-05-12 04:21:10 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Dr. Abun Hasbullah Syambas S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelejen menyampaikan perkembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina Di Bangodua oleh PT. Eltran Indonesia. Perusahaan tersebut adalah sebagai salah satu Perusahaan Plat Merah, yang telah dinaikkan statusnya ke tahap Penyidikan pada tanggal 27 April 2026 lalu.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026. Selanjutnya Tim Penyidik pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sejak pukul 11.00 WIB s/d 20.00 WIB telah melakukan penggeledahan di Kantor PT. Eltran Indonesia yang beralamat  
di Jl. Soekarno-Hatta No. 501, Cijagra, Kec. Lengkong Kota Bandung.

Dikabarkan melalui Siaran Pers Nomor:  PR – 01 /M.2.10/Dti.1/05/2026, bahwa adapun kegiatan penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat  
Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 4/PenPid.Sus-TPK?GLD/2026/PN Bdg tanggal 8 Mei 2026 dengan hasil ditemukannya sebanyak 130 (seratus tiga puluh) dokumen dan barang bukti elektronik terkait. Kemudian Tim Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan tersebut.

Bahwa perkara diawali dengan adanya Pekerjaan di PT. Pertamina EP yang disubkontrakkan melalui kontrak fiktif, yang selanjutnya terhadap kontrak tersebut dibuat  
tanpa adanya kajian Analisa berdasarkan SOP Internal dari PT. Eltran Indonesia serta tanpa  
melibatkan sepengetahuan dari pemberi kontrak utama yaitu PT. Pertamina EP. Hal tersebut  
dilakukan oleh beberapa oknum PT. Eltran Indonesia dan pihak swasta, sehingga menyebabkan PT. Eltran Indonesia mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak  
swasta dengan nominal sementara sebesar Rp10.895.586.700,- (sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

Selanjutnya terhadap hasil Penggeledahan dan Penyitaan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang selanjutnya terhadap hasil Penggeledahan dan Penyitaan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan. (Y CHS/SP-KjriBdg).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online