SAMOSIR – Di Pantai Pasir Putih Parbaba, kisah pilu datang dari keluarga Intan Sipangakar (42). Dengan suara bergetar, Intan menceritakan pergulatan hidup yang kini dihadapi bersama keluarganya dan ibunya, Hotmida Rumahorbo (69), saat ditemui media pada Kamis, 9 April 2026, di tempat usaha kecil mereka.
Baca juga: Hadiri Coffee Morning Pelaku Usaha KEK Sei Mangkei, Wakil Bupati: Pemkab Akan Bangun BLK di Kota PerdaganganUsaha sederhana itulah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Namun kini, bayang-bayang penggusuran dari pemerintah daerah menghantui hari-hari mereka.
Baca juga: Menteri Pariwisata RI Kunjungi Simalungun, Dorong Percepatan Pengembangan Destinasi Parapat Danau TobaSemua bermula pada awal Maret 2026, ketika mereka bertemu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung dirumahnya, untuk membicarakan sewa lahan yang selama ini mereka tempati. Intan kemudian diarahkan untuk menemui pihak bermarga Sidabutar yang disebut membidangi urusan tersebut.
Baca juga: Berita Acara Hasil Monitoring Tim Gabungan atas Aduan Warga Kenegerian Ambarita Terkait Kinerja HKm Koperasi Jasa Parna Jaya SejahteraDalam pertemuan itu, Intan mendapat kabar yang membuatnya terdiam, biaya sewa lahan disebut mencapai sekitar Rp45 juta per tahun. Jumlah yang menurutnya jauh di luar kemampuan.
Baca juga: Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Karnaval Hari Jadi ke-155 Kota Pematangsiantar, Jumat 24 April 2026“Saya bilang, kalau sebesar itu, saya tidak sanggup,” ujar Intan lirih.Alih-alih menemukan solusi, situasi justru semakin rumit. Intan diminta kembali menemui Laspayer untuk negosiasi harga, namun ia memilih menunggu kejelasan tanpa harus bolak-balik. Harapannya sederhana: ada jalan tengah yang manusiawi.Namun harapan itu perlahan memudar.
Saat libur Lebaran, seorang anggota dari pihak dinas perhunbungan datang menegur soal sampah yang disebut tidak lagi diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Teguran itu berujung pada percakapan melalui telepon dengan Laspayer, yang menurut Intan diwarnai kata-kata kasar.Tak lama kemudian, Laspayer datang langsung ke lokasi. Suasana memanas. Keributan tak terhindarkan.“Dia bilang akan mengupayakan kami tergusur dari sini,” kata Intan dengan nada sedih.Tekanan pun berlanjut. Pada Senin, 30 Maret 2026, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan mendatangi lokasi dan meminta keluarga Intan membongkar bangunan usaha mereka secara mandiri. Namun karena merasa memiliki hak atas lahan tersebut, mereka bertahan.Sehari kemudian, surat teguran pertama dilayangkan. Disusul teguran kedua pada 6 April 2026, yang berisi ultimatum: jika dalam tiga hari bangunan tidak dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh pemerintah.Di tengah situasi itu, Intan hanya meminta satu hal yaitu keadilan dan kemanusiaan.“Jangan langsung dibilang bangunan kami bangunan liar. Kalau soal izin, tolong difasilitasi. Kami mau urus,” pintanya.Intan menceritakan sejarah mereka membuka usaha ditempat itu. Bukan hanya sekadar soal tempat usaha, ada sejarah panjang yang menjadi dasar harapan keluarga ini.Pada tahun 2010, almarhum ayah Intan, Ardin Sipangakar, pernah menghibahkan sebagian lahannya kepada Pemerintah Kabupaten Samosir untuk pembangunan jalan menuju dermaga Pasir Putih. Sebagai bentuk kesepakatan, almarhum meminta agar anaknya diberi kesempatan bekerja sebagai tenaga honor di Dinas Perhubungan, serta diizinkan membuka usaha di sekitar lokasi dermaga.Permintaan itu sempat dipenuhi. Namun takdir berkata lain, saudara Intan yang bekerja sebagai honor tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan di Kecamatan Simanindo. Kini, yang tersisa hanyalah usaha kecil di tepi pantai itu.“Ini satu-satunya yang kami punya. Ini juga seperti balas jasa dari orangtua kami,” ujar Intan.Ibunya, Hotmida Rumahorbo, juga menyampaikan kesediaan untuk berkompromi.“Kalau dermaga ini sudah benar-benar dipakai, kami siap pindah. Kami siap buat perjanjian,” katanya dengan mata berkaca-kaca.Ironisnya, menurut keluarga, dermaga yang menjadi alasan penertiban itu hingga kini belum pernah difungsikan. Sejumlah warga sekitar pun mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga Intan.Kini, di tengah ketidakpastian, Intan bersama keluarganya hanya bisa berharap kepada Bupati Samosir, Vandiko Gultom, agar mendengar suara kecil mereka.
Bukan sekadar mempertahankan bangunan, tetapi mempertahankan hidup.“Kami mohon, jangan gusur tempat ini. Ini sumber penghidupan kami,” ucap Intan, menahan air mata.Di pasir putih yang indah itu, tersimpan harapan sederhana: agar kemanusiaan tetap menjadi dasar dalam setiap keputusan.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban konfirmasi dari Laspayer Sipayung selaku Kepala Dinas Perhubungan Samosir.(Jst)
Bagikan: