MEDAN -- Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan dipertanyakan.
Baca juga: BNNP Jabar Awasi Ketat Peredaran Obat Keras dan Liquid Vape Berisi Narkotika"PAC PKN Medan Marelan meminta kepada dinas instansi terkait Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar mengusut Izin PBG (Permohonan Bangunan Gedung) pembangunan tembok milik PT SBP," ujar Sudarmanto Sekretaris PAC PKN Medan Marelan, Selasa (7/4/2026) kepada wartawan.
Menurutnya, pengerjaan bangunan tembok tersebut telah melanggar aturan perundang undangan tentang Izin PBG yang terkesan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi perijinan.
Baca juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNISementara, menurut beberapa warga yang minta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa, sejak awal pengerjaan bangunan tembok milik PT SBP telah menimbulkan polusi udara.
"Sebelum pengerjaan bangunan tembok, penimbunan lokasi dengan tanah timbun menggunakan sejumlah kendaraan alat berat sudah menimbulkan polusi udara dan kami (warga) merasa terganggu. Namun, tidak ada pihak terkait untuk melakukan upaya penindakan," ucap warga.(dar)
Baca juga: Warkop Jurnalis Samosir Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pelajar di Huta Ginjang
Bagikan: