Palembang -- Sebanyak 6 (enam) orang pelaku kasus korupsi tak kurang dari Rp1.183.327.492.983,74 (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen), telah diserahkan oleh Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU, artinya perkaranya masuk dalam Tahap II. Para Tersangka akan diadili setelah JPU melimpahkan nya ke Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus.
Baca juga: Bupati Asahan Berikan Apresiasi Tinggi ke Polres Asahan yang Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Asal MalaysiaDikabarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Melalui Siaran Pers Nomor :
PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2026 penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 08 Maret 2026."Pada hari ini Senin tanggal 09 Maret 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL," ujar Kasi Penkum.
Baca juga: Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Dalam Tangki Mobil Terbongkar Kurir Ditangkap di Parkiran Mal MedanMenurutnya adapun pada Tahap II tersebut dilakukan terhadap 6 (enam) orang tersangka yakni:
1. WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang ;
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022 ;
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013 ;
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012 ;
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013;
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.
Menurut Vanny, dalam proses pelaksanaan penyerahan Tersangka kepada JPU dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana
5. Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Palembang. (Y CHS/SP-KjtiSumsel).
Baca juga: Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka
Bagikan: